Mengaku Dosa lewat Teknologi Informatika, bolehkah ?



Mengaku Dosa lewat Teknologi Informatika, bolehkah ?


Membaca Romo Koko pada HIDUP No 10, 6 Maret 2011, saya bertanya apakah memang Gereja sudah mengizinkan pengakuan dosa melalui internet, email atau bahkan melalui telpon? Bukankah adanya kamera memungkinkan komunikasi yang lebih riil untuk pengakuan dosa? Mengapa akhir-akhir ini banyak dibicarakan pengakuan dosa melalui internet? Mohon penjelasan.

Verawati Girsang, 0818375xxx

Pertama, Gereja Katolik tetap tidak mengizinkan pengakuan dosa melalui teknologi informatika, baik itu iPhone, iPad, iPod, email atau telpon. Adanya kamera juga tidak mengubah peraturan ini. Sakramen Pengakuan Dosa atau Rekonsiliasi boleh diberikan hanya melalui perjumpaan langsung antarpribadi.

Gereja memandang bahwa untuk pemberian Sakramen Rekonsiliasi perlu ada perjumpaan pribadi denganTuhan. Perjumpaan pribadi yang demikian ini, tidak bisa diwakili oleh peralatan teknologi informatika manapun. Perjumpaan pribadi ini haruslah tetap melalui pertemuan langsung secara pribadi dengan imam. Paus Benediktus XVI mengatakan: ”Sangat penting selalu diingat, bahwa kontak virtual tidak bisa dan tidak seharusnya menjadi pengganti dari kontak manusiawi langsung dengan orang-orang pada semua tingkatan masyarakat kita.”

Katekismus kita mengajarkan: ”Pengakuan dosa secara lengkap dan pengampunan perorangan, tetap merupakan jalan biasa satu-satunya untuk pendamaian umat beriman dengan Allah dan dengan Gereja, kecuali pengakuan dosa semacam itu tidak mungkin atau secara fisik atau secara moral” (OP31).

Untuk itu, ada alasan-alasan kuat. Kristus bertindak dalam setiap sakramen. Ia mendekati secara pribadi setiap pendosa: ”Hai anak-Ku, dosamu sudah diampuni” (Mrk 2:5). Ia adalah Dokter yang berpaling kepada setiap orang sakit secara tersendiri, yang membutuhkan-Nya, supaya menyembuhkannya. Ia membangunkan semua orang sakit dan menggabungkan mereka lagi ke dalam persekutuan persaudaraan. Dengan demikian, pengakuan pribadi adalah bentuk perdamaian yang paling nyata untuk perdamaian dengan Allah dan Gereja” (KGK 1484).

Penekanan pada aspek pribadi yang utuh juga dinyatakan dalam Hukum Gereja: ”Pengakuan pribadi dan utuh serta absolusi merupakan cara biasa satu-satunya, dengannya orang beriman yang sadar akan dosa beratnya diperdamaikan kembali dengan Allah dan Gereja; hanya ketidakmungkinan fisik atau moril saja membebaskannya dari pengakuan semacam itu, dalam hal itu rekonsiliasi dapat diperoleh juga dengan cara-cara lain” (KHK Kan 960).

Kedua, pembicaraan gencar tentang pengakuan dosa melalui internet dipicu oleh peluncuran sebuah program aplikasi oleh Apple yang bernama ”Confession: A Roman Catholic App.” Program ini dikembangkan oleh Patrick Leinen. Program ini adalah alat bantu untuk melalukan pemeriksaan batin sebelum melakukan pengakuan dosa, dan juga menjelaskan tentang tata cara melakukan Sakramen Pengakuan Dosa itu. Maka, program ini bisa sangat membantu seseorang untuk memperoleh pengampunan dosa, yaitu sebagai persiapannya yang rinci. Bagaimanapun, program ini hanyalah alat bantu. Alat bantu ini tidak bisa menggantikan pengakuan lisan melalui perjumpaan pribadi. 

Pastor Dr Petrus Maria Handoko CM - HidupKatolik.com


( Kiriman dari Rm Inno Ngutra Via FB )

Post a Comment

Previous Post Next Post