Warga Kranggan Demo Menolak Pendirian Gereja Katolik St Stanislaus Kostka


BANDUNG - Ratusan warga Kranggan serta anggota organisasi massa dari Kota Bekasi berunjuk rasa di Jalan Diponegoro depan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Kota Bandung, Kamis, 20 Maret 2014. Mereka menuntut majelis hakim pengadilan mengabulkan gugatan mereka menolak pemberian izin Wali Kota Bekasi atas pendirian Gereja Katolik St. Stanislaus Kostka, Kranggan.

Hari ini adalah jadwal pembacaan putusan majelis hakim atas gugatan warga Kranggan. Pendemo berkumpul sambil menggelar panji-panji, menyanyi, dan berorasi. Menurut Asep Syarifudin, salah satu pengunjuk rasa dari Aliansi Pergerakan Islam, dan Rusthan Nawawi dari Jatisampurna, para pendemo meminta hakim membatalkan izin pendirian tempat ibadah tersebut.

"Majelis jangan jadi provokator. Kalau tidak dibatalkan izin itu, Jawa Barat akan bergolak, Bandung rusuh," ujar Asep saat berorasi di hadapan massa di Jalan Diponegoro, Kamis, 20 Maret 2014.

Sebelumnya, belasan warga Kranggan Pasar, Kecamatan Jatisampurna, menggugat Wali Kota Bekasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung pada Oktober 2013. Gugatan terkait dengan penerbitan izin atas pendirian Gereja Katolik St. Stanislaus Kostka di lingkungan warga Kranggan.

Gugatan warga kawasan Jalan Sawo RW 04 itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Edi Firmansyah dalam sidang hari ini di hadapan para pihak tergugat dan sebagian massa penggugat.

"Para penggugat dirugikan atas terbitnya keputusan tata usaha negara objyek sengketa (Gereja Stanislaus)," ujar Edi membacakan gugatan warga dalam sidang 13 Oktober 2013.

Alasannya, pendirian Gereja Stanislaus dianggap tidak mendapat izin dari  para penggugat. Warga menilai pemenuhan syarat-syarat penerbitan izin gereja sarat manipulasi. Dengan dalih tanda terima pembagian uang dan sembako gratis, panitia pembangunan gereja mengumpulkan tanda-tangan, fotokopi KTP, serta foto warga.

Atas gugatan warga, panitia pembangunan dan jemaat Gereja Stanislaus Kranggan langsung mengajukan diri sebagai tergugat intervensi saat sidang. Pasalnya, gugatan tersebut langsung berkaitan dengan kelangsungan tempat ibadah mereka.

Binarsunu, Ketua Panitia Pembangunan Gereja Stanislaus membantah tudingan manipulasi tanda-tangan dan persetujuan untuk syarat pendirian gereja di atas lahan 4.958 meter persegi itu. "Kami sudah menempuh sesuai prosedur peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tahun 2006," katanya seusai sidang.


Hakim PTUN Batalkan Izin Pendirian Gereja St Stanislaus 

Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung membatalkan surat keputusan Wali Kota Bekasi tentang izin mendirikan bangunan Gereja Katolik St Stanislaus Kostka Kranggan, Kota Bekasi. Majelis mengabulkan seluruh gugatan belasan warga Kranggan Pasar, Kecamatan Jatisampurna, dalam sidang Kamis, 20 Maret 2014.

"Membatalkan surat izin pelaksanaan pembangunan Gereja St Stanislaus Kostka Kranggan agar tergugat mencabut surat izin pelaksanaan pembangunan Gereja St Stanislaus Kostka," ujar ketua majelis Edi Firmasnyah. Majelis juga menolak eksepsi tergugat Wali Kota Bekasi dan tergugat intervensi pihak Gereja St Stanislaus Kostka.

Dalam amar putusan, majelis menyatakan terdapat dukungan warga berupa pemberian tanda tangan persetujuan atas pendirian Gereja St Stanislaus Kostkatanpa paksaan. "Dukungan tersebut pun sudah diverifikasi tanpa iming-iming duit," kata hakim anggota Alan Bashir.

Majelis juga menilai pihak Gereja St Stanislaus Kostka dianggap melakuan tindakan tidak patut karena meminta persetujuan secara tidak terbuka dengan mendatangi rumah warga satu per satu. Sosialisasi, kata Alan, harus secara terbuka, bukan dengan cara sembunyi-sembunyi. Majelis juga menilai pemerintah tidak memfasilitasi sosialisasi pendirian Gereja St Stanislaus Kostka. Hal itu memicu disharmoni.

"Karena itu, Pemerintah (Kota Bekasi) telah melanggar asas-asas pemerintahan yang baik dalam menerbitkan izin pendirian Gereja St Stanislaus sehingga cacat hukum. Dan oleh karenanya, gugatan para penggugat harus dikabulkan," ujar Alan.

Sebelum memvonis, majelis juga sempat membacakan perbedaan pendapat di antara hakim. Hakim anggota II Nelvi Christin berbeda pendapat dengan hakim Edi dan hakim Alan. Nelvi menilai prosedur perizinan pembangunan Gereja St Stanislaus sejatinya sudah sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah.

Panitia Pembangunan Gereja, misalnya, kata Nelvi, telah meminta dukungan minimal 90 jemaat dan minimal 60 warga setempat. Dukungan tersebut, ujar dia, sudah diverifikasi tanpa ada yang keberatan. Kalaupun setelah verifikasi kesepakatan terjadi pencabutan dukungan, itu tak bisa dilakukan secara sepihak.

"Prosedur sudah sah dilakukan sesuai dengan aturan berlaku. Dengan demikian, penerbitan izin pembangunan Gereja St Stanislaus sudah memenuhi asas-asas pemerintahan yang baik. Maka, gugatan penggugat harus ditolak," ujar Nelvi. Jika masih ada yang keberatan, pemerintah harus mengupayakan cara untuk menjaga keharmonisan.

Putusan majelis tak ayal membuat para jemaat Gereja St Stanislaus yang duduk di salah satu lajur kursi pengunjung tercenung. Sebaliknya, sejumlah warga kontra dan perwakilan ormas yang hadir di ruang sidang langsung bersukacita dan bertakbir. Para warga berjubah putih ini lantas mengabarkan putusan majelis kepada rekan mereka yang sejak pagi berdemo di luar gedung Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.


Kota Bekasi Akan Banding

Tergugat Wali Kota Bekasi keberatan atas putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung yang membatalkan surat izin Wali Kota Bekasi untuk pembangunan Gereja Katolik St Stanislaus Kostka Kranggan, Kamis, 20 Maret 2014. "Kami akan banding," ujar kuasa hukum Wali Kota Bekasi, Sugiyanto, seusai sidang di PTUN Bandung, Kamis, 20 Maret 2014.

Dia menilai putusan majelis yang dipimpin hakim Edi Firmansyah tersebut lahir dari pertimbangan yang melenceng. Majelis terlalu fokus menyoal prosedur dan sosialisasi pendirian Gereja St Stanislaus Kostka. Padahal, kata Sugiyanto, pembangunan gereja itu sudah didukung minimal 60 warga setempat penganut agama lain, seperti disyaratkan dalam aturan pendirian rumah ibadah.

"Soal pemenuhan asas-asas pemerintahan yang baik, silakan hakim berpendapat. Tapi soal sosialisasi, itu soal teknis. Yang jelas, tak ada rekayasa, tak ada penipuan. Bagaimana bisa hakim menyebut sosialisasi pembangunan gereja mirip operasi intelejen," kata Sugiyanto.

Kuasa penggugat, Haryadi Nasution, mengatakan putusan majelis dalam pokok perkara jelas membatalkan izin mendirikan bangunan Gereja St Stanislaus Kostka dan meminta Wali Kota Bekasi segera mencabut izin yang sempat dikeluarkannya. "Tapi kalau mereka banding, ya, kami juga akan maju lagi menghadapi," ujar pengacara dari LBH Muslim Indonesia itu.

Majelis hakim PTUN Bandung mengabulkan gugatan belasan warga Kranggan Pasar, Kecamatan Jatisampurna, atas izin Wali Kota Bekasi untuk pembangunan Gereja St Stanislaus. "Membatalkan surat izin pelaksanaan pembangunan Gereja St Stanislaus Kostka Kranggan, agar tergugat mencabut surat izin pelaksanaan pembangunan Gereja St Stanislaus Kostka," ujar ketua majelis Edi Firmasnyah saat membacakan putusan dalam sidang, Kamis, 20 Maret 2014.

Dalam amar putusan, majelis menilai tidak patut atas cara pihak Gereja St Stanislaus yang meminta persetujuan secara tidak terbuka dengan mendatangi rumah warga satu per satu. Sosialisasi, kata hakim anggota Alan Basir, harus secara terbuka. Majelis juga menilai pemerintah tidak melakukan maupun memfasilitasi sosialisasi pendirian gereja. Hal itu memicu disharmoni.

"Karena itu, Pemerintah (Kota Bekasi) telah melanggar asas-asas pemerintahan yang baik dalam menerbitkan izin pendirian Gereja St Stanislaus sehingga cacat hukum. Dan oleh karenanya, gugatan para penggugat harus dikabulkan," ujar Alan.

Sumber :

Post a Comment

Previous Post Next Post