Muslim Prancis Dukung Pernikahan Sejenis, Gereja Katolik Tetap Menolak


PARIS - Ribuan warga Prancis akhir pekan lalu berunjuk rasa menunjukkan dukungan pernikahan sejenis. Mereka melakukan itu dengan menandatangani petisi dibuat oleh dua pegiat Arab. Menurut mereka setiap warga negara punya hak sama.

"Semua muslim Prancis menandatangani petisi ini menyetujui pernikahan sejenis," kata Taufik Allal, warga imigran sudah tinggal di Prancis sejak 1967 dan pegiat petisi itu, seperti dilansir stasiun televisi al Arabiya, Ahad (23/2).

"Semua penandatangan di petisi ini membela homoseksual seperti mereka mendukung persamaan hak antara perempuan dan laki-laki, kulit putih dan hitam, muslim dan Yahudi," ujar Allal.

Petisi dukungan pernikahan sejenis itu sejauh ini sudah ditandatangani oleh lebih dari tujuh ribu warga Prancis. Sebagian besar dari mereka adalah muslim atau keturunan Arab.

Inisiatif pembuatan petisi itu dimulai oleh muslim keturunan Aljazair bernama Allal dan pegiat hak asasi Prancis berdarah Tunisia, Muhiddin Kharbib.

Sumber : http://www.merdeka.com/dunia/muslim-prancis-dukung-pernikahan-sejenis.html


Gereja Katolik Menolak Pernikahan Sejenis


Gereja Katolik Perancis kembali menolak rencana pemerintahan sosialis di bawah kepemimpinan Presiden Francois Hollande untuk memperbolehkan pernikahan gay dan mengizinkan pasangan gay mengadopsi anak.

Isu perkawinan sesama jenis memang sangat sensitif di Perancis. Kepala Dewan Uskup Katolik Perancis Kardinal Andre Vingt-Trois menggambarkan pernikahan gay sebagai kebohongan. Saat ini hanya pasangan menikah yang diperbolehkan mengadopsi anak di Perancis, sementara sejumlah negara termasuk Jerman, Swedia dan Inggris telah membolehkan perkawinan sesama jenis dan adopsi anak oleh pasangan gay.

Kardinal Paris, Andre Vingt-Trois juga menyerukan kepada para peziarah di Kota Lourdes bahwa anak-anak membutuhkan ayah dan ibu untuk membangun identitas mereka. "Saat kita membela hak anak-anak untuk membangun identitas mereka, itu mengacu pada laki-laki dan perempuan yang melahirkan dan membesarkan mereka," kata Kardinal Vingt-Trois.

Pemimpin gereja Katolik Perancis, Kardinal Philippe Barbarin, mengingatkan umatnya jika pernikahan sesama jenis dapat melegalkan inses (hubungan seks sedarah) dan poligami di dalam masyarakat. "Pernikahan gay akan meruntuhkan tatanan hidup masyarakat," ujarnya. Kardinal Barbarin menegaskan, "Ini akan membawa konsekuensi tak terhingga. Setelah itu mereka akan menikahi tiga atau empat orang sekaligus. Dan setelah itu, mungkin, suatu hari nanti tabu inses akan lenyap." Sementara Uskup Perancis, Dominique Rey mendesak pemerintah menggelar referendum soal pernikahan gay. Dia menegaskan, referendum harus dilakukan supaya mengundang debat untuk memastikan pemerintah tidak dipengaruhi.

Sejumlah negara Eropa seperti Belgia, Denmark, Finlandia, Jerman, Islandia, Belanda, Spanyol, dan Inggris sudah memperbolehkan pernikahan kaum gay, kecuali Perancis. Perancis juga tidak mengizinkan pasangan gay mengadopsi anak.

Atas nama hak asasi manusia, Inggris telah lebih dulu melegalkan pernikahan sejenis. Pemerintah Inggris bahkan mengganti beberapa kata dalam janji pernikahan agar bersifat netral. Salah satunya, mengganti kata "suami" dan "istri" menjadi "pasangan" dan "partner". Pasangan sesama jenis di Inggris  berhak menikah di kantor catatan sipil atau mengkonversi kemitraan di kantor sipil yang ada. Beberapa departemen pemerintah dan perusahaan harus mengubah bentuk resmi mereka untuk istilah yang lebih netral. Isu pernikahan gay juga sudah dipertimbangkan oleh Perdana Menteri David Cameron sejak dulu. Selama ini banyak pula fraksi politik di Inggris yang menentang hal itu. Gereja Katolik pun sangat mengecam pernikahan sejenis.

Sumber :


Gereja Katolik Menentang Keras Pernikahan Sejenis


Juru Bicara Vatikan Federico Lombardi menegaskan, Paus tidak akan mengubah ajaran gereja mengenai kaum penyuka sesama jenis. Gereja Katolik, menurut Lombardi, gejala homoseksual tidak berdosa tetapi tindakan homoseksual tidak bisa diterima Gereja Katolik.

Gereja Katolik mengajarkan bahwa perkawinan bukan merupakan hubungan �apa saja� antara manusia. Perkawinan ditentukan oleh Allah Sang Pencipta dengan kodratnya tersendiri, dengan sifat-sifat dan maksudnya yang hakiki (lih. Gaudium et Spes 48). Maka perkawinan hanya dapat diadakan antara seorang pria dan seorang wanita, yang dengan saling memberikan diri yang sepantasnya dan eksklusif hanya antara mereka berdua, mengarah kepada persekutuan pribadi mereka. Dengan cara ini, mereka saling menyempurnakan dalam rangka bekerjasama dengan Tuhan di dalam penciptaan dan pengasuhan (upbringing) kehidupan-kehidupan manusia yang baru.

Dalam Gereja Katolik, aktivitas homoseksual adalah sesuatu yang bertentangan dengan hukum alam dan penuh dosa, sementara keinginan dan nafsu homoseksual adalah suatu kelainan (namun hal ini sendiri belum sepenuhnya dosa). Gereja Katolik menganggap perilaku seksual manusia sebagai sesuatu yang suci, hampir penuh keilahian di dalam intisarinya, ketika dilakukan secara benar. Kegiatan-kegiatan hubungan seksual anal dan homogenital dianggap penuh dosa karena perilaku seksual pada dasarnya ditujukan untuk suatu kesatuan dan penerusan keturunan (meniru kehidupan Trinitas pribadi Tuhan). Gereja juga memahami kebutuhan saling melengkapi antara jenis kelamin yang berbeda untuk menjadi bagian dalam rencana Allah. Tindakan-tindakan seksual sama-jenis tidak sejalan dengan pola rancangan ini:
"Tindak-tanduk homoseksual bertentangan dengan hukum alam. Tindakan-tindakan ini menutup unsur pemberian kehidupan dalam perilaku seksual. Mereka tidak berasal dari sebuah tindakan saling mengisi secara seksual dan secara penuh kesih sayang yang tulus. Di dalam situasi apapun tindakan-tindakan ini tidak bisa disahkan."

Pihak Gereja telah menyatakan bahwa keinginan ataupun ketertarikan homoseksual itu sendiri belum tentu membentuk sebuah dosa. Mereka dikategorikan sebagai sesuatu yang "menyimpang" dalam artian bahwa mereka memengaruhi seseorang untuk melakukan sesuatu yang berdosa (yakni tindakan homoseksual). Namun, pengaruh-pengaruh yang di luar kendali seseorang tidak dianggap sebagai sesuatu yang berdosa baik dalam pengaruh itu sendiri maupun akibat dari pengaruh tersebut. Atas dasar alasan ini, walaupun Gereja menentang secara tegas usaha-usaha untuk mensahkan perilaku seksual sesama jenis kelamin, pihak Gereja juga secara resmi menekankan sikap hormat dan cinta kasih kepada mereka yang memiliki ketertarikan kepada sesama jenis. Oleh karena itu, Gereja Katolik juga menentang penganiayaan dan kekerasan terhadap kaum lesbian, gay, biseksual dan transeksual:
"Jumlah pria dan wanita yang memiliki kecenderungan homoseksual yang tersimpan di bagian dirinya yang terdalam bukanlah sesuatu yang sepele. Kecenderungan ini, yang secara jujur merupakan suatu penyimpangan, merupakan suatu cobaan berat bagi kebanyakan dari mereka. Mereka harus diterima dengan rasa hormat, kasih, dan dengan kepekaan perasaan. Setiap tanda diskriminasi yang tidak adil dalam hubungannya dengan mereka harus dihindari. Mereka dipanggil untuk memenuhi keinginan Tuhan dalam hidup mereka dan, apabila mereka adalah umat Kristiani, untuk bersatu di dalam pengorbanan Salib Kristus dalam menghadapi kesulitan-kesulitan yang mereka mungkin hadapi karena kondisi mereka ini".

Bagi mereka yang mengalami ketertarikan kepada sesama jenis, Gereja Katolik menawarkan anjuran berikut:
"Kaum homoseksual dipanggil untuk hidup murni menahan nafsu. Dengan kemampuan untuk mampu mengendalikan diri sendiri yang mengajarkan mereka kebebasan dalam diri mereka sendiri, dengan kadang-kadang didukung oleh persahabatan yang tanpa pamrih, oleh doa dan karunia ilahi, mereka bisa dan seharusnya secara bertahap dan pasti mendekati menjadi sebagai seorang Kristiani yang sempurna"

Katekismus Gereja Katolik mendefinisikan homoseksualitas sebagai berikut:
  • KGK 2357    Homoseksualitas adalah hubungan antara para pria atau wanita, yang merasa diri tertarik dalam hubungan seksual, semata-mata atau terutama, kepada orang sejenis kelamin. Homoseksualitas muncul dalam berbagai waktu dan kebudayaan dalam bentuk yang sangat bervariasi. Asal-usul psikisnya masih belum jelas sama sekali. Berdasarkan Kitab Suci yang melukiskannya sebagai penyelewengan besarBdk.Kej 19:1-29; Rm 1:24-27; 1 Kor 6:10; 1 Tim 1:10., tradisi Gereja selalu menjelaskan, bahwa �perbuatan homoseksual itu tidak baik� (CDF, Perny. �Persona humana� 8). Perbuatan itu melawan hukum kodrat, karena kelanjutan kehidupan tidak mungkin terjadi waktu persetubuhan. Perbuatan itu tidak berasal dari satu kebutuhan benar untuk saling melengkapi secara afektif dan seksual. Bagaimanapun perbuatan itu tidak dapat dibenarkan.

Gereja Katolik tidak menolak para gay dan lesbian, namun tidak membenarkan perbuatan mereka; melainkan mengarahkan mereka untuk hidup sesuai dengan perintah Tuhan untuk menerapkan kemurnian/ chastity. Maka di sini perlu dibedakan akan perbuatan/ dosa homoseksual dan orangnya. Dosa/ praktek homoseksual perlu kita tolak karena merupakan dosa berat yang melanggar kemurnian, namun manusianya tetap harus dihormati dan dikasihi. Walaupun demikian, Gereja tetap memegang bahwa kecenderungan homoseksual adalah menyimpang.(berdasarkan Congregation for the Doctrine of Faith yang dikeluarkan tgl 3 Juni 2003 mengenai, Considerations regarding Proposals to give legal recognition to unions between Homosexual Persons, 4).

Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Gereja_Katolik_Roma_dan_homoseksualitas
http://katolisitas.org/8024/mengapa-gereja-katolik-menentang-perkawinan-homoseksual

Artikel terkait : Apakah Paus adalah Antikris? Paus Melegalkan Homoseksual?

Post a Comment

Previous Post Next Post