KAIRO (MESIR) - Mohammad Mostafa Kamel, seorang pengacara muslim yang bertugas di Pengadilan Kriminal Kota Alexandria bersama anaknya dan ratusan muslim pengikutnya akan menghancurkan sebagian besar gedung gereja Orthodoks St Maria di Rashid. Dihancurkan menggunakan kendaraan berat. Anehnya sang pengacara ini tidak memiliki surat perintah penghancuran dari pengadilan Alexandria.
Diberitakan AINA pada 8 Oktober 2012, Karmel berusaha mengambil alih kepemilikan gereja yang dibangun pada abad ke 9 Masehi ini dengan mengklaim bahwa dirinyalah yang pertama kali membeli gedung gereja itu dari Gereja Orthodoks Yunani, hingga ia pun membawa tuntutannya ini ke pengadilan pada tahun 2009.
Sementara menurut Gereja Orthodoks Yunani, Gereja Koptik-lah yang mendapatkan gedung tersebut setelah dilelang akibat berkurangnya jumlah orang Yunani di Rashid, yang berlokasi sekitar 65 km di timur kota Alexandria, di Provinsi Beheria.
Pastor Maximos, pemimpin Gereja St. Maria Rashid menuturkan bahwa dirinya bersama Pastor Luke Asaad dan para pengacaranya menuju kantor polisi dan meminta aparat menghalangi aksi keji itu.
"Kami menunggu di kantor polisi selama enam jam sementara polisi memohon sang penuntut Kamel dan dua anaknya agar tidak menghancurkan gereja. Sementara itu mereka tidak memiliki surat perintah penghancuran." ucap Pastor Maximos.
Polisi pun berhasil menyita alat berat dan mengamankan sang pengacara, namun tidak menahannya sebab statusnya sebagai aparat pengadilan.
Tidak berhenti sampai di situ, sang pengacara muslim ini malah mengancam akan membunuh para pastor dan pengacaranya. Ia pun dilaporkan atas ancaman tersebut.
Pastor Luke menyatakan bahwa Karmel telah kalah dalam persidangan namun bersikeras mengklaim sebagai miliknya, "Jadi ketika jalur ini [pengadilan] gagal, ia mencoba menanganinya melalui caranya sendiri," sembari menjelaskan bahwa pada tahun 2009, sang pengacara pernah mendanai usaha penghancuran pagar gereja yang melukai seorang penjaga gereja.
Sumber : http://kabargereja.tk/2012/10/mohon-doa-pengacara-muslim-mesid-dan.html?m=1
Diberitakan AINA pada 8 Oktober 2012, Karmel berusaha mengambil alih kepemilikan gereja yang dibangun pada abad ke 9 Masehi ini dengan mengklaim bahwa dirinyalah yang pertama kali membeli gedung gereja itu dari Gereja Orthodoks Yunani, hingga ia pun membawa tuntutannya ini ke pengadilan pada tahun 2009.
Sementara menurut Gereja Orthodoks Yunani, Gereja Koptik-lah yang mendapatkan gedung tersebut setelah dilelang akibat berkurangnya jumlah orang Yunani di Rashid, yang berlokasi sekitar 65 km di timur kota Alexandria, di Provinsi Beheria.
Pastor Maximos, pemimpin Gereja St. Maria Rashid menuturkan bahwa dirinya bersama Pastor Luke Asaad dan para pengacaranya menuju kantor polisi dan meminta aparat menghalangi aksi keji itu.
"Kami menunggu di kantor polisi selama enam jam sementara polisi memohon sang penuntut Kamel dan dua anaknya agar tidak menghancurkan gereja. Sementara itu mereka tidak memiliki surat perintah penghancuran." ucap Pastor Maximos.
Polisi pun berhasil menyita alat berat dan mengamankan sang pengacara, namun tidak menahannya sebab statusnya sebagai aparat pengadilan.
Tidak berhenti sampai di situ, sang pengacara muslim ini malah mengancam akan membunuh para pastor dan pengacaranya. Ia pun dilaporkan atas ancaman tersebut.
Pastor Luke menyatakan bahwa Karmel telah kalah dalam persidangan namun bersikeras mengklaim sebagai miliknya, "Jadi ketika jalur ini [pengadilan] gagal, ia mencoba menanganinya melalui caranya sendiri," sembari menjelaskan bahwa pada tahun 2009, sang pengacara pernah mendanai usaha penghancuran pagar gereja yang melukai seorang penjaga gereja.
Sumber : http://kabargereja.tk/2012/10/mohon-doa-pengacara-muslim-mesid-dan.html?m=1
Post a Comment