Seperti Malaysia, Brunei kini melarang penggunaan kata �Allah� selain untuk muslim. Penerapan itu seiring dengan penerapan syariah Islam di Brunei yang melarang minum alkohol di depan publik atau di dekat komunitas muslim.
Harian berita The Sun menyebutkan ada 19 kata-kata dalam istilah ke-Islaman yang dilarang digunakan oleh non-muslim. �Pemerintah Brunei akan melarang penggunaan 19 kata Islam, termasuk �Allah� dan masjid, oleh kaum kafir,� dilansir dari Brunei Times.
Larangan tersebut akan diberlakukan mulai bulan April 2014. Berdasarkan hukum syariah yang berlaku, 19 istilah dari agam Islam tidak dapat digunakan oleh agama lain. Kata-kata tersebut meliputi: Azan, Baitullah, Al Quran, Allah, fatwa, Firman Allah, hadits, haji, Hukum syara, ilahi, Ka�bah, kalimat syahadat, kiblat, masjid, imam, mufti, mukmin, shalat, dan wali.
Jika terbukti melanggar, hukuman bagi non-muslim adalah denda sebesar Brunei $ 4.000 atau minimum satu tahun penjara.
Untuk perzinahan seorang muslim yang sudah menikah, kedua belah pihak dapat dihukum dengan rajam sampai mati. Jika pelanggaran tersebut dibuktikan dengan pengakuan atau kesaksian dari empat saksi mata.
�Selain itu, bila ada orang tua muslim yang menyerahkan anaknya ke dalam perawatan seorang non-muslim dapat didenda sampai dengan Brunei $ 20.000 atau dipenjara hingga lima tahun,� katanya.
Artikel terkait : Malaysia Larang Warga Non Muslim Gunakan Kata "Allah", Allah Hanya Tuhan Milik Umat Islam
Harian berita The Sun menyebutkan ada 19 kata-kata dalam istilah ke-Islaman yang dilarang digunakan oleh non-muslim. �Pemerintah Brunei akan melarang penggunaan 19 kata Islam, termasuk �Allah� dan masjid, oleh kaum kafir,� dilansir dari Brunei Times.
Larangan tersebut akan diberlakukan mulai bulan April 2014. Berdasarkan hukum syariah yang berlaku, 19 istilah dari agam Islam tidak dapat digunakan oleh agama lain. Kata-kata tersebut meliputi: Azan, Baitullah, Al Quran, Allah, fatwa, Firman Allah, hadits, haji, Hukum syara, ilahi, Ka�bah, kalimat syahadat, kiblat, masjid, imam, mufti, mukmin, shalat, dan wali.
Jika terbukti melanggar, hukuman bagi non-muslim adalah denda sebesar Brunei $ 4.000 atau minimum satu tahun penjara.
Untuk perzinahan seorang muslim yang sudah menikah, kedua belah pihak dapat dihukum dengan rajam sampai mati. Jika pelanggaran tersebut dibuktikan dengan pengakuan atau kesaksian dari empat saksi mata.
�Selain itu, bila ada orang tua muslim yang menyerahkan anaknya ke dalam perawatan seorang non-muslim dapat didenda sampai dengan Brunei $ 20.000 atau dipenjara hingga lima tahun,� katanya.
Artikel terkait : Malaysia Larang Warga Non Muslim Gunakan Kata "Allah", Allah Hanya Tuhan Milik Umat Islam
إرسال تعليق