FPI Gugat Bupati Soal Misa Natal di Alun-alun


TEMPO.CO, Ungaran - Front Pembela Islam (FPI) Jawa Tengah mengancam menggugat Bupati Semarang, Mundjirin, karena telah mengizinkan umat Kristiani melaksanakan Misa Natal di Alun-alun Kabupaten pada Senin malam, 24 Desember 2012.

"Ini hanya untuk kepentingan Bupati yang sok gagah agar kelihatan melindungi umat," ujar Sekretaris Front Pembela Islam Jawa Tengah, Jindan, Selasa, 25 Desember 2012.

Semula, Jindan hendak membuat acara di Alun-alun Kabupaten Semarang untuk menandingi Misa Malam Natal. Namun upaya itu urung dilakukan. Menurut dia, Bupati Mundjirin mengedepankan kepentingan pribadi dan golongan untuk memunculkan konflik antar umat beragama.

Menanggapi tudingan itu, Bupati Mundjirin mengatakan izin misa saat Natal di Alun-alun Mini atau Sidomulyo Kabupaten Semarang punya landasan hukum, yakni Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2008 tentang pedoman izin penggunaan lapangan di Kabupaten Semarang.

"Lapangan itu fasilitas publik. Kegunaanya untuk kegiatan keagamaan, ormas dan pedagang kaki lima," ujar Mundjirin.

Ia menjelaskan lapangan tempat dilaksanakannya Misa Natal bukan ini halaman Masjid Agung Alun-alun Kabupaten Semarang. Bahkan, kata Mundjirin, kegiatan misa ini telah dilakukan selama 10 kali dan baru menimbulkan protes saat FPI hadir di Kabupaten Semarang.

Di lain pihak, Kepala Kantor Kesatuan Kebangsaan Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Semarang, Purbatinhadi, menilai protes misa saat Natal baru terjadi kali ini. "Organisasi itu (FPI) juga tak terdaftar di kantor Kesbangpolinmas," ujarnya.


Post a Comment

أحدث أقدم