Latest News

Showing posts with label Provokasi. Show all posts
Showing posts with label Provokasi. Show all posts

Tuesday, March 25, 2014

Takut murtad ke Katolik? Memang "semudah" apa sih masuk Katolik?


Syarat masuk Katolik
1. Kursus agama selama 1 tahun (50-52 kali), tidak boleh absen kecuali urusan darurat (sakit, dll)
2. Ujian agama lisan & tulisan harus lulus
3. Tidak lulus mengulang kursus
4. Di bawah umur 21 tahun membutuhkan surat persetujuan dari Orang Tua untuk baptis Katolik
5. Baptis

Apakah anda pikir masuk Katolik itu semudah membalik telapak tangan?
Apakah anda pikir masuk Katolik seperti membuat KTP, bisa instan sehari jadi?

Masuk Katolik itu SULIT dan RIBET. Harus ikut kursus agama sekitar setahun, setelah itu harus lulus tes tulis dan lisan, baru bisa dibaptis.

Kalau absen dari kursus agama, harus dengan alasan kuat, jika tidak, dinyatakan gagal dan mengulang kursus agama dari awal. Bagaimana kalau gagal tes lisan dan/atau tulis? Ulang lagi dari awal.

Kalau mereka yang mau masuk Katolik ini umurnya di bawah 21 tahun. Harus ada surat persetujuan dari Orang Tua. Kalau tidak ada, tidak bakal dibaptis. Kalau di atas 21 tahun, tidak perlu surat persetujuan.

Misal, orang dari agama lain yang jelas-jelas niat dibaptis masuk Gereja Katolik harus ikut pelajaran 50-52 kali + test.
Tentu ini bagus, karena yang pertama, si calon baptis benar-benar paham imannya yang baru, dan yang kedua, yang dibaptis adalah mereka yang benar-benar niat.

Inilah uniknya Katolik. Bukannya mempermudah, malah mempersulit mereka yang mau masuk Katolik. Jadi jangan pernah berpikir, masuk Katolik itu mudah!

Lalu kenapa ada yang takut murtad ke Katolik?

Masuk Katolik itu susah banget, tetapi ada juga orang yang takut sendiri kalau ada Gereja Katolik di sekitarnya. Mungkin, ada orang yang mengira kalau masuk Katolik itu dengan cara mengucapkan syahadat Nikea-Konstantinopel. Mungkin.

Suka heran ada orang yang ketakutan kalau katolik melakukan kristenisasi. Harus katekumen 1 tahunan untuk baptis itu juga bisa gagal. Ulang lagi 1 tahunan kalau gagal.

Masuk Katolik susah. Jadi, alasan "Kristenisasi" itu konyol.

Dan karena menganggap remeh itulah, banyak yang belum dibaptis dan mengulang berkali-kali sampai bertahun-tahun. Banyak orang yang ingin masuk katolik tapi tak kunjung dibaptis bertahun-tahun karena gagal/malas kursus agama & ujian. Masuk Katolik itu susah.

Jadi Gereja Katolik ini sebenarnya aneh. Ada orang mau masuk Katolik malah dipersulit pake kursus dan ujian segala.
Dunia memang sudah terbolak-balik. Takut murtad kok sama agama yang justru mempersulit orang yang mau masuk ke dalamnya (Katolik).

Orang lain kalau mau masuk Katolik pun pasti berpikir dulu: istri hanya boleh satu, cerai juga gak boleh. Apa "enaknya"?

Kenapa masuk Katolik malah dipersusah? Karena mereka yang butuh Gereja Katolik, bukan Gereja Katolik yang butuh mereka.

Saya pernah diminta bantu teman ingin dibaptis. Tapi karena sering absen/tak hadir pelajaran, ya gagal baptis. Gereja Katolik ingin menguji bagaimana orang tersebut benar-benar niat mau masuk Katolik atau tidak.

Yang paling aneh adalah tuduhan "Indomie" kepada Gereja Katolik. Tuduhan ini jelas salah alamat.

Testimonial bagaimana masuk Katolik itu sangat selektif. Mungkin lebih mudah masuk PTN seperti UI, ITB daripada masuk Katolik.

Makanya, bersyukurlah umat katolik yang baptis bayi. Orang lain yang mau masuk Katolik harus mengulang berkali-kali untuk dapat dibaptis. Tapi ada baiknya juga yang sudah baptis bayi pun tetap ikut kelas katekumen agar lebih matang menjadi Katolik yang 100%.

Sumber : Twitter @KatolikMenjawab

Saturday, March 22, 2014

"Rest In Peace" Kebebasan Beragama di Indonesia


Yth. Rekan-rekan media.
Salam sejahtera kami sampaikan. Semoga pemberitahuan dan kabar ini menjumpai rekan-rekan sekalian dalam kondisi sehat walafiat.

Pagi ini ratusan massa aksi berkumpul dan mendemo gereja St. Stanislaus Kostka, Kranggan. Mereka memaksa menghentikan pembangunan gereja, dan mengancam merusak serta menghancurkan bangunan gereja. Massa berpotensi melakukan tindakan melawan hukum.

Hal tersebut dilatarbelakangi oleh kondisi: Kamis 20 Maret 2014 lalu, Majelis Hakim PTUN Bandung dalam putusannya mengabulkan gugatan 13 orang penggugat (bagian dari FUI bekasi) untuk membatalkan SIPMB (Surat Ijin Pelaksanaan Mendirikan Bangunan) gereja St. Stanislaus Kostka, Kranggan. Namun dalam putusannya terdapat pendapat berbeda dari satu orang Majelis Hakim, yang pada intinya menyatakan bahwa SIPMB gereja Stanislaus Kostka telah diterbitkan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Peraturan Bersama 2 Menteri tentang Pendirian Rumah Ibadah dan Peraturan Walikota Bekasi yang menjadi turunannya.

Namun dalam putusannya Majelis Hakim dengan tegas dan jelas "menolak" permohonan penggugat (bagian dr masa aksi yang hadir hari ini) untuk melakukan penundaan pelaksanaan pembangunan gereja St. Stanislaus Kostka, Kranggan.

Putusan Majelis Hakim PTUN Bandung ini sangat menyedihkan. Karena pada faktanya pihak gereja telah memenuhi seluruh persyaratan administratif yang diwajibkan. Bahkan juga memperoleh persetujuan dari minimal 60 orang warga setempat. Sosialisasi pun telah dilakukan oleh pihak kelurahan.
Sampai detik ini putusan Majelis Hakim belum memiliki kekuatan hukum tetap. Pihak Tergugat (pemkot Bekasi) dan Tergugat II Intervensi (pihak gereja) akan melakukan upaya banding ke PT TUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara).

Umat gereja St. Stanislaus Kostka saat ini berada dalam kondisi was-was. Mengingat negara telah berulang kali gagal memberikan perlindungan kepada warga negara dalam menjalankan kebebasan beragama & berkeyakinannya.

Dengan ini kami meminta kesediaan rekan-rekan media untuk memberikan dukungan kepada pihak umat gereja St. Stanislaus Kostka, Kranggan dengan melakukan peliputan lapangan atas kondisi yang sedang berlangsung.

Demikian undangan meliput ini kami sampaikan. Salam kebebasan beragama dan bekeyakinan.

Hormat kami,
Jakarta, 22 Maret 2014

TIM KUASA HUKUM GEREJA ST. STANISLAUS KOSTKA KRANGGAN
-LBH Jakarta, LBH Bandung, The Indonesian Legal Resource Center (ILRC), YLBHI-

Contact Person: Atika (LBH Jakarta) +6281383399078, Wawan (Gereja St. Stanislaus Kostka, Kranggan) 0811198392.

Artikel Terkait: Warga Kranggan Demo Menolak Pendirian Gereja Katolik St Stanislaus Kostka

Thursday, March 20, 2014

Warga Kranggan Demo Menolak Pendirian Gereja Katolik St Stanislaus Kostka


BANDUNG - Ratusan warga Kranggan serta anggota organisasi massa dari Kota Bekasi berunjuk rasa di Jalan Diponegoro depan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Kota Bandung, Kamis, 20 Maret 2014. Mereka menuntut majelis hakim pengadilan mengabulkan gugatan mereka menolak pemberian izin Wali Kota Bekasi atas pendirian Gereja Katolik St. Stanislaus Kostka, Kranggan.

Hari ini adalah jadwal pembacaan putusan majelis hakim atas gugatan warga Kranggan. Pendemo berkumpul sambil menggelar panji-panji, menyanyi, dan berorasi. Menurut Asep Syarifudin, salah satu pengunjuk rasa dari Aliansi Pergerakan Islam, dan Rusthan Nawawi dari Jatisampurna, para pendemo meminta hakim membatalkan izin pendirian tempat ibadah tersebut.

"Majelis jangan jadi provokator. Kalau tidak dibatalkan izin itu, Jawa Barat akan bergolak, Bandung rusuh," ujar Asep saat berorasi di hadapan massa di Jalan Diponegoro, Kamis, 20 Maret 2014.

Sebelumnya, belasan warga Kranggan Pasar, Kecamatan Jatisampurna, menggugat Wali Kota Bekasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung pada Oktober 2013. Gugatan terkait dengan penerbitan izin atas pendirian Gereja Katolik St. Stanislaus Kostka di lingkungan warga Kranggan.

Gugatan warga kawasan Jalan Sawo RW 04 itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Edi Firmansyah dalam sidang hari ini di hadapan para pihak tergugat dan sebagian massa penggugat.

"Para penggugat dirugikan atas terbitnya keputusan tata usaha negara objyek sengketa (Gereja Stanislaus)," ujar Edi membacakan gugatan warga dalam sidang 13 Oktober 2013.

Alasannya, pendirian Gereja Stanislaus dianggap tidak mendapat izin dari  para penggugat. Warga menilai pemenuhan syarat-syarat penerbitan izin gereja sarat manipulasi. Dengan dalih tanda terima pembagian uang dan sembako gratis, panitia pembangunan gereja mengumpulkan tanda-tangan, fotokopi KTP, serta foto warga.

Atas gugatan warga, panitia pembangunan dan jemaat Gereja Stanislaus Kranggan langsung mengajukan diri sebagai tergugat intervensi saat sidang. Pasalnya, gugatan tersebut langsung berkaitan dengan kelangsungan tempat ibadah mereka.

Binarsunu, Ketua Panitia Pembangunan Gereja Stanislaus membantah tudingan manipulasi tanda-tangan dan persetujuan untuk syarat pendirian gereja di atas lahan 4.958 meter persegi itu. "Kami sudah menempuh sesuai prosedur peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tahun 2006," katanya seusai sidang.


Hakim PTUN Batalkan Izin Pendirian Gereja St Stanislaus 

Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung membatalkan surat keputusan Wali Kota Bekasi tentang izin mendirikan bangunan Gereja Katolik St Stanislaus Kostka Kranggan, Kota Bekasi. Majelis mengabulkan seluruh gugatan belasan warga Kranggan Pasar, Kecamatan Jatisampurna, dalam sidang Kamis, 20 Maret 2014.

"Membatalkan surat izin pelaksanaan pembangunan Gereja St Stanislaus Kostka Kranggan agar tergugat mencabut surat izin pelaksanaan pembangunan Gereja St Stanislaus Kostka," ujar ketua majelis Edi Firmasnyah. Majelis juga menolak eksepsi tergugat Wali Kota Bekasi dan tergugat intervensi pihak Gereja St Stanislaus Kostka.

Dalam amar putusan, majelis menyatakan terdapat dukungan warga berupa pemberian tanda tangan persetujuan atas pendirian Gereja St Stanislaus Kostkatanpa paksaan. "Dukungan tersebut pun sudah diverifikasi tanpa iming-iming duit," kata hakim anggota Alan Bashir.

Majelis juga menilai pihak Gereja St Stanislaus Kostka dianggap melakuan tindakan tidak patut karena meminta persetujuan secara tidak terbuka dengan mendatangi rumah warga satu per satu. Sosialisasi, kata Alan, harus secara terbuka, bukan dengan cara sembunyi-sembunyi. Majelis juga menilai pemerintah tidak memfasilitasi sosialisasi pendirian Gereja St Stanislaus Kostka. Hal itu memicu disharmoni.

"Karena itu, Pemerintah (Kota Bekasi) telah melanggar asas-asas pemerintahan yang baik dalam menerbitkan izin pendirian Gereja St Stanislaus sehingga cacat hukum. Dan oleh karenanya, gugatan para penggugat harus dikabulkan," ujar Alan.

Sebelum memvonis, majelis juga sempat membacakan perbedaan pendapat di antara hakim. Hakim anggota II Nelvi Christin berbeda pendapat dengan hakim Edi dan hakim Alan. Nelvi menilai prosedur perizinan pembangunan Gereja St Stanislaus sejatinya sudah sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah.

Panitia Pembangunan Gereja, misalnya, kata Nelvi, telah meminta dukungan minimal 90 jemaat dan minimal 60 warga setempat. Dukungan tersebut, ujar dia, sudah diverifikasi tanpa ada yang keberatan. Kalaupun setelah verifikasi kesepakatan terjadi pencabutan dukungan, itu tak bisa dilakukan secara sepihak.

"Prosedur sudah sah dilakukan sesuai dengan aturan berlaku. Dengan demikian, penerbitan izin pembangunan Gereja St Stanislaus sudah memenuhi asas-asas pemerintahan yang baik. Maka, gugatan penggugat harus ditolak," ujar Nelvi. Jika masih ada yang keberatan, pemerintah harus mengupayakan cara untuk menjaga keharmonisan.

Putusan majelis tak ayal membuat para jemaat Gereja St Stanislaus yang duduk di salah satu lajur kursi pengunjung tercenung. Sebaliknya, sejumlah warga kontra dan perwakilan ormas yang hadir di ruang sidang langsung bersukacita dan bertakbir. Para warga berjubah putih ini lantas mengabarkan putusan majelis kepada rekan mereka yang sejak pagi berdemo di luar gedung Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.


Kota Bekasi Akan Banding

Tergugat Wali Kota Bekasi keberatan atas putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung yang membatalkan surat izin Wali Kota Bekasi untuk pembangunan Gereja Katolik St Stanislaus Kostka Kranggan, Kamis, 20 Maret 2014. "Kami akan banding," ujar kuasa hukum Wali Kota Bekasi, Sugiyanto, seusai sidang di PTUN Bandung, Kamis, 20 Maret 2014.

Dia menilai putusan majelis yang dipimpin hakim Edi Firmansyah tersebut lahir dari pertimbangan yang melenceng. Majelis terlalu fokus menyoal prosedur dan sosialisasi pendirian Gereja St Stanislaus Kostka. Padahal, kata Sugiyanto, pembangunan gereja itu sudah didukung minimal 60 warga setempat penganut agama lain, seperti disyaratkan dalam aturan pendirian rumah ibadah.

"Soal pemenuhan asas-asas pemerintahan yang baik, silakan hakim berpendapat. Tapi soal sosialisasi, itu soal teknis. Yang jelas, tak ada rekayasa, tak ada penipuan. Bagaimana bisa hakim menyebut sosialisasi pembangunan gereja mirip operasi intelejen," kata Sugiyanto.

Kuasa penggugat, Haryadi Nasution, mengatakan putusan majelis dalam pokok perkara jelas membatalkan izin mendirikan bangunan Gereja St Stanislaus Kostka dan meminta Wali Kota Bekasi segera mencabut izin yang sempat dikeluarkannya. "Tapi kalau mereka banding, ya, kami juga akan maju lagi menghadapi," ujar pengacara dari LBH Muslim Indonesia itu.

Majelis hakim PTUN Bandung mengabulkan gugatan belasan warga Kranggan Pasar, Kecamatan Jatisampurna, atas izin Wali Kota Bekasi untuk pembangunan Gereja St Stanislaus. "Membatalkan surat izin pelaksanaan pembangunan Gereja St Stanislaus Kostka Kranggan, agar tergugat mencabut surat izin pelaksanaan pembangunan Gereja St Stanislaus Kostka," ujar ketua majelis Edi Firmasnyah saat membacakan putusan dalam sidang, Kamis, 20 Maret 2014.

Dalam amar putusan, majelis menilai tidak patut atas cara pihak Gereja St Stanislaus yang meminta persetujuan secara tidak terbuka dengan mendatangi rumah warga satu per satu. Sosialisasi, kata hakim anggota Alan Basir, harus secara terbuka. Majelis juga menilai pemerintah tidak melakukan maupun memfasilitasi sosialisasi pendirian gereja. Hal itu memicu disharmoni.

"Karena itu, Pemerintah (Kota Bekasi) telah melanggar asas-asas pemerintahan yang baik dalam menerbitkan izin pendirian Gereja St Stanislaus sehingga cacat hukum. Dan oleh karenanya, gugatan para penggugat harus dikabulkan," ujar Alan.

Sumber :

Wednesday, March 5, 2014

Muslim Prancis Dukung Pernikahan Sejenis, Gereja Katolik Tetap Menolak


PARIS - Ribuan warga Prancis akhir pekan lalu berunjuk rasa menunjukkan dukungan pernikahan sejenis. Mereka melakukan itu dengan menandatangani petisi dibuat oleh dua pegiat Arab. Menurut mereka setiap warga negara punya hak sama.

"Semua muslim Prancis menandatangani petisi ini menyetujui pernikahan sejenis," kata Taufik Allal, warga imigran sudah tinggal di Prancis sejak 1967 dan pegiat petisi itu, seperti dilansir stasiun televisi al Arabiya, Ahad (23/2).

"Semua penandatangan di petisi ini membela homoseksual seperti mereka mendukung persamaan hak antara perempuan dan laki-laki, kulit putih dan hitam, muslim dan Yahudi," ujar Allal.

Petisi dukungan pernikahan sejenis itu sejauh ini sudah ditandatangani oleh lebih dari tujuh ribu warga Prancis. Sebagian besar dari mereka adalah muslim atau keturunan Arab.

Inisiatif pembuatan petisi itu dimulai oleh muslim keturunan Aljazair bernama Allal dan pegiat hak asasi Prancis berdarah Tunisia, Muhiddin Kharbib.

Sumber : http://www.merdeka.com/dunia/muslim-prancis-dukung-pernikahan-sejenis.html


Gereja Katolik Menolak Pernikahan Sejenis


Gereja Katolik Perancis kembali menolak rencana pemerintahan sosialis di bawah kepemimpinan Presiden Francois Hollande untuk memperbolehkan pernikahan gay dan mengizinkan pasangan gay mengadopsi anak.

Isu perkawinan sesama jenis memang sangat sensitif di Perancis. Kepala Dewan Uskup Katolik Perancis Kardinal Andre Vingt-Trois menggambarkan pernikahan gay sebagai kebohongan. Saat ini hanya pasangan menikah yang diperbolehkan mengadopsi anak di Perancis, sementara sejumlah negara termasuk Jerman, Swedia dan Inggris telah membolehkan perkawinan sesama jenis dan adopsi anak oleh pasangan gay.

Kardinal Paris, Andre Vingt-Trois juga menyerukan kepada para peziarah di Kota Lourdes bahwa anak-anak membutuhkan ayah dan ibu untuk membangun identitas mereka. "Saat kita membela hak anak-anak untuk membangun identitas mereka, itu mengacu pada laki-laki dan perempuan yang melahirkan dan membesarkan mereka," kata Kardinal Vingt-Trois.

Pemimpin gereja Katolik Perancis, Kardinal Philippe Barbarin, mengingatkan umatnya jika pernikahan sesama jenis dapat melegalkan inses (hubungan seks sedarah) dan poligami di dalam masyarakat. "Pernikahan gay akan meruntuhkan tatanan hidup masyarakat," ujarnya. Kardinal Barbarin menegaskan, "Ini akan membawa konsekuensi tak terhingga. Setelah itu mereka akan menikahi tiga atau empat orang sekaligus. Dan setelah itu, mungkin, suatu hari nanti tabu inses akan lenyap." Sementara Uskup Perancis, Dominique Rey mendesak pemerintah menggelar referendum soal pernikahan gay. Dia menegaskan, referendum harus dilakukan supaya mengundang debat untuk memastikan pemerintah tidak dipengaruhi.

Sejumlah negara Eropa seperti Belgia, Denmark, Finlandia, Jerman, Islandia, Belanda, Spanyol, dan Inggris sudah memperbolehkan pernikahan kaum gay, kecuali Perancis. Perancis juga tidak mengizinkan pasangan gay mengadopsi anak.

Atas nama hak asasi manusia, Inggris telah lebih dulu melegalkan pernikahan sejenis. Pemerintah Inggris bahkan mengganti beberapa kata dalam janji pernikahan agar bersifat netral. Salah satunya, mengganti kata "suami" dan "istri" menjadi "pasangan" dan "partner". Pasangan sesama jenis di Inggris  berhak menikah di kantor catatan sipil atau mengkonversi kemitraan di kantor sipil yang ada. Beberapa departemen pemerintah dan perusahaan harus mengubah bentuk resmi mereka untuk istilah yang lebih netral. Isu pernikahan gay juga sudah dipertimbangkan oleh Perdana Menteri David Cameron sejak dulu. Selama ini banyak pula fraksi politik di Inggris yang menentang hal itu. Gereja Katolik pun sangat mengecam pernikahan sejenis.

Sumber :


Gereja Katolik Menentang Keras Pernikahan Sejenis


Juru Bicara Vatikan Federico Lombardi menegaskan, Paus tidak akan mengubah ajaran gereja mengenai kaum penyuka sesama jenis. Gereja Katolik, menurut Lombardi, gejala homoseksual tidak berdosa tetapi tindakan homoseksual tidak bisa diterima Gereja Katolik.

Gereja Katolik mengajarkan bahwa perkawinan bukan merupakan hubungan �apa saja� antara manusia. Perkawinan ditentukan oleh Allah Sang Pencipta dengan kodratnya tersendiri, dengan sifat-sifat dan maksudnya yang hakiki (lih. Gaudium et Spes 48). Maka perkawinan hanya dapat diadakan antara seorang pria dan seorang wanita, yang dengan saling memberikan diri yang sepantasnya dan eksklusif hanya antara mereka berdua, mengarah kepada persekutuan pribadi mereka. Dengan cara ini, mereka saling menyempurnakan dalam rangka bekerjasama dengan Tuhan di dalam penciptaan dan pengasuhan (upbringing) kehidupan-kehidupan manusia yang baru.

Dalam Gereja Katolik, aktivitas homoseksual adalah sesuatu yang bertentangan dengan hukum alam dan penuh dosa, sementara keinginan dan nafsu homoseksual adalah suatu kelainan (namun hal ini sendiri belum sepenuhnya dosa). Gereja Katolik menganggap perilaku seksual manusia sebagai sesuatu yang suci, hampir penuh keilahian di dalam intisarinya, ketika dilakukan secara benar. Kegiatan-kegiatan hubungan seksual anal dan homogenital dianggap penuh dosa karena perilaku seksual pada dasarnya ditujukan untuk suatu kesatuan dan penerusan keturunan (meniru kehidupan Trinitas pribadi Tuhan). Gereja juga memahami kebutuhan saling melengkapi antara jenis kelamin yang berbeda untuk menjadi bagian dalam rencana Allah. Tindakan-tindakan seksual sama-jenis tidak sejalan dengan pola rancangan ini:
"Tindak-tanduk homoseksual bertentangan dengan hukum alam. Tindakan-tindakan ini menutup unsur pemberian kehidupan dalam perilaku seksual. Mereka tidak berasal dari sebuah tindakan saling mengisi secara seksual dan secara penuh kesih sayang yang tulus. Di dalam situasi apapun tindakan-tindakan ini tidak bisa disahkan."

Pihak Gereja telah menyatakan bahwa keinginan ataupun ketertarikan homoseksual itu sendiri belum tentu membentuk sebuah dosa. Mereka dikategorikan sebagai sesuatu yang "menyimpang" dalam artian bahwa mereka memengaruhi seseorang untuk melakukan sesuatu yang berdosa (yakni tindakan homoseksual). Namun, pengaruh-pengaruh yang di luar kendali seseorang tidak dianggap sebagai sesuatu yang berdosa baik dalam pengaruh itu sendiri maupun akibat dari pengaruh tersebut. Atas dasar alasan ini, walaupun Gereja menentang secara tegas usaha-usaha untuk mensahkan perilaku seksual sesama jenis kelamin, pihak Gereja juga secara resmi menekankan sikap hormat dan cinta kasih kepada mereka yang memiliki ketertarikan kepada sesama jenis. Oleh karena itu, Gereja Katolik juga menentang penganiayaan dan kekerasan terhadap kaum lesbian, gay, biseksual dan transeksual:
"Jumlah pria dan wanita yang memiliki kecenderungan homoseksual yang tersimpan di bagian dirinya yang terdalam bukanlah sesuatu yang sepele. Kecenderungan ini, yang secara jujur merupakan suatu penyimpangan, merupakan suatu cobaan berat bagi kebanyakan dari mereka. Mereka harus diterima dengan rasa hormat, kasih, dan dengan kepekaan perasaan. Setiap tanda diskriminasi yang tidak adil dalam hubungannya dengan mereka harus dihindari. Mereka dipanggil untuk memenuhi keinginan Tuhan dalam hidup mereka dan, apabila mereka adalah umat Kristiani, untuk bersatu di dalam pengorbanan Salib Kristus dalam menghadapi kesulitan-kesulitan yang mereka mungkin hadapi karena kondisi mereka ini".

Bagi mereka yang mengalami ketertarikan kepada sesama jenis, Gereja Katolik menawarkan anjuran berikut:
"Kaum homoseksual dipanggil untuk hidup murni menahan nafsu. Dengan kemampuan untuk mampu mengendalikan diri sendiri yang mengajarkan mereka kebebasan dalam diri mereka sendiri, dengan kadang-kadang didukung oleh persahabatan yang tanpa pamrih, oleh doa dan karunia ilahi, mereka bisa dan seharusnya secara bertahap dan pasti mendekati menjadi sebagai seorang Kristiani yang sempurna"

Katekismus Gereja Katolik mendefinisikan homoseksualitas sebagai berikut:
  • KGK 2357    Homoseksualitas adalah hubungan antara para pria atau wanita, yang merasa diri tertarik dalam hubungan seksual, semata-mata atau terutama, kepada orang sejenis kelamin. Homoseksualitas muncul dalam berbagai waktu dan kebudayaan dalam bentuk yang sangat bervariasi. Asal-usul psikisnya masih belum jelas sama sekali. Berdasarkan Kitab Suci yang melukiskannya sebagai penyelewengan besarBdk.Kej 19:1-29; Rm 1:24-27; 1 Kor 6:10; 1 Tim 1:10., tradisi Gereja selalu menjelaskan, bahwa �perbuatan homoseksual itu tidak baik� (CDF, Perny. �Persona humana� 8). Perbuatan itu melawan hukum kodrat, karena kelanjutan kehidupan tidak mungkin terjadi waktu persetubuhan. Perbuatan itu tidak berasal dari satu kebutuhan benar untuk saling melengkapi secara afektif dan seksual. Bagaimanapun perbuatan itu tidak dapat dibenarkan.

Gereja Katolik tidak menolak para gay dan lesbian, namun tidak membenarkan perbuatan mereka; melainkan mengarahkan mereka untuk hidup sesuai dengan perintah Tuhan untuk menerapkan kemurnian/ chastity. Maka di sini perlu dibedakan akan perbuatan/ dosa homoseksual dan orangnya. Dosa/ praktek homoseksual perlu kita tolak karena merupakan dosa berat yang melanggar kemurnian, namun manusianya tetap harus dihormati dan dikasihi. Walaupun demikian, Gereja tetap memegang bahwa kecenderungan homoseksual adalah menyimpang.(berdasarkan Congregation for the Doctrine of Faith yang dikeluarkan tgl 3 Juni 2003 mengenai, Considerations regarding Proposals to give legal recognition to unions between Homosexual Persons, 4).

Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Gereja_Katolik_Roma_dan_homoseksualitas
http://katolisitas.org/8024/mengapa-gereja-katolik-menentang-perkawinan-homoseksual

Artikel terkait : Apakah Paus adalah Antikris? Paus Melegalkan Homoseksual?

Wednesday, February 26, 2014

Brunei Darusalam Melarang Non Muslim Gunakan Kata "Allah"


Seperti Malaysia, Brunei kini melarang penggunaan kata �Allah� selain untuk muslim. Penerapan itu seiring dengan penerapan syariah Islam di Brunei yang melarang minum alkohol di depan publik atau di dekat komunitas muslim.

Harian berita The Sun menyebutkan ada 19 kata-kata dalam istilah ke-Islaman yang dilarang digunakan oleh non-muslim. �Pemerintah Brunei akan melarang penggunaan 19 kata Islam, termasuk �Allah� dan masjid, oleh kaum kafir,� dilansir dari Brunei Times.

Larangan tersebut akan diberlakukan mulai bulan April 2014. Berdasarkan hukum syariah yang berlaku, 19 istilah dari agam Islam tidak dapat digunakan oleh agama lain. Kata-kata tersebut meliputi: Azan, Baitullah, Al Quran, Allah, fatwa, Firman Allah, hadits, haji, Hukum syara, ilahi, Ka�bah, kalimat syahadat, kiblat, masjid, imam, mufti, mukmin, shalat, dan wali.

Jika terbukti melanggar, hukuman bagi non-muslim adalah denda sebesar  Brunei $ 4.000 atau minimum satu tahun penjara.

Untuk perzinahan  seorang muslim yang sudah menikah, kedua belah pihak dapat dihukum dengan rajam sampai mati. Jika pelanggaran tersebut dibuktikan dengan pengakuan atau kesaksian dari empat saksi mata.

�Selain itu, bila ada  orang tua muslim yang menyerahkan anaknya ke dalam perawatan seorang non-muslim dapat didenda sampai dengan Brunei  $ 20.000 atau dipenjara hingga lima tahun,� katanya.

Artikel terkait : Malaysia Larang Warga Non Muslim Gunakan Kata "Allah", Allah Hanya Tuhan Milik Umat Islam

Monday, February 24, 2014

Putin Peringatkan Obama: Kau Mengubah Amerika & Barat Menjadi Selokan Tak Ber-Tuhan



Dengan Tuhan sebagai saksi untuk kebenaran pernyataan berikut, dengan demikian kita bersaksi: Tidak pernah dalam mimpi buruk paling sakit manapun yang kita pernah percaya bahwa Presiden Rusia, bukan Presiden Amerika, akan menjadi manusia yang beriman akan nilai-nilai Kristen.
  
Barracuda Brigade secara terbuka dan tanpa ragu-ragu angkat topi untuk Vladimir Putin. "Segala sesuatu yang Anda katakan seperti yang tercatat dalam laporan ini, kau benar!". Untuk Amerika dan dunia liberal kita katakan sebagai berikut: "baik kita kembali ke iman dan nilai-nilai yang memungkinkan kita untuk berhasil, atau kita bersulang."
 
Sebelum ini, berita pada puncak Perang Dingin, hal itu biasa bagi kaum konservatif Amerika untuk memberi label resmi atheis Uni Soviet sebagai sebuah "bangsa yang murtad". Lebih dari dua dekade, sejarah telah datang, kini lingkaran telah berbalik, seperti Kremlin dan sekutu-sekutunya di Gereja Ortodoks Rusia melemparkan tuduhan yang sama ke Barat.
 
"Banyak negara Eropa dan Amerika sudah pindah dari akar mereka, termasuk nilai-nilai Kristen," kata Presiden Rusia Vladimir Putin dalam pidato baru-baru ini. "Kebijakan sedang dikejar tepat pada tingkat yang sama sebuah keluarga dengan anak hasil di luar nikah dan perkawinan sesama jenis, aborsi, praktik satanisme dan keyakinan dalam Setan. Ini adalah jalan menuju degradasi iman dan moral."
 
Dalam pidato bangsa pada pertengahan Desember, Vladimir Putin juga digambarkan Rusia sebagai pembela iman yang gigih "nilai-nilai tradisional kekristenan" terhadap apa yang ia katakan sebagai kebangkrutan moral kekristenan di Barat. Konservatisme sosial dan agama, mantan perwira KGB menegaskan, adalah satu-satunya cara untuk mencegah dunia tergelincir ke "kegelapan kacau".

Sebagai bagian dari pertahanan "nilai-nilai Kristen", Rusia telah mengesahkan hukum yang melarang "propaganda homoseksual", aborsi, dan lain sebagainya dengan membuat undang-undang tindak pidana untuk "penghinaan" umat beriman.

Undang-undang tentang agama tersebut disahkan di tengah protes di gereja katedral terbesar di Moskow oleh grup rock punk perempuan terhadap kebijakan Gereja Ortodoks dan Vladimir Putin. Kremlin melalui televisinya mengatakan protes kelompok "setan" didanai oleh "beberapa orang Amerika".
 
Vladimir Putin yang didukung penuh oleh Patriark Kirill I Moskow, pemimpin Gereja Ortodoks, mereka menuduh negara-negara Barat terlibat dalam "perlucutan senjata spiritual" rakyat mereka. Secara khusus, Patriark Kirill mengkritik undang-undang di beberapa negara Eropa yang mencegah orang beriman untuk menampilkan simbol-simbol keagamaan, termasuk salib kalung di tempat kerja.
 
"Arah politik Barat tanpa diragukan lagi, menjadi karakter anti-Kristen dan anti-agama," kata patriark dalam komentar yang ditayangkan di televisi yang dikendalikan negara. "Kami telah melalui zaman atheisme, dan kita tahu apa artinya hidup tanpa Allah," kata Patriark Kirill. "Kami ingin berteriak ke seluruh dunia, 'Berhenti!'"
 
"Pemisahan sekuler dan agama adalah kesalahan fatal yang dilakukan oleh Barat," kata Rev Chaplin. "Ini adalah fenomena mengerikan yang telah terjadi hanya dalam peradaban Barat dan akan membunuh Barat, baik secara politik, iman, dan moral."
 
Dorongan Kremlin untuk nilai-nilai tradisional kristen telah mengobarkan semangat di kalangan konservatif Ortodoks di seluruh Rusia. Kelompok seperti Uni Ortodoks, sebuah gerakan ultra-konservatif yang memiliki slogan yang sangat menonjol adalah "Ortodoks atau Mati".
 
Patriark Kirill telah dihormati sebagai pemimpin kelompok itu, secara terbuka turun ke jalan bersama-sama kelompok Ortodoks konservatif, yang berpakaian seragam militer hitam dihiasi dengan tengkorak, teratur menghadapi aktivis gay dan liberal yang berdemo di jalanan Moskow.
  
Meskipun Vladimir Putin tidak pernah merahasiakan apa yang dia katakan adalah iman kristen yang mendalam, dalam dekade pertama kekuasaannya sebagian besar dari retorika adalah terang-terangan mengarah tentang agama. Sedikit atau tidak ada upaya yang dilakukan untuk memaksakan suatu nilai agama pada Rusia atau ke Barat pada moral.
  
Namun, sejak pelantikannya untuk masa jabatan presiden ketiga pada Mei 2012, pemimpin otoriter tersebut telah berusaha untuk menjangkau kalangan konservatif Rusia, jantung xenophobia untuk mendapat dukungan.
 
"Nilai-nilai Barat dari liberalisme dengan pengakuan hak-hak minoritas seksual dari Katolik dan Protestan menjadi penjara yang nyaman bagi pembunuh, itu sangat memprovokasi, kita curiga, keheranan dan menjadi sangat asing," Yevgeny Bazhanov, rektor akademi diplomatik Kementerian Luar Negeri Rusia, menulis dalam esai baru-baru ini.
 
Analis menunjukkan bahwa Vladimir Putin menggeser nilai-nilai kristen menjadi sangat konservatif dan retorika anti-Barat dipicu oleh protes massa terhadap pemerintahannya yang mengguncang Rusia pada tahun 2011 dan 2012. Hal tersebut belum pernah terjadi sebelumnya, demonstrasi karena perbedaan pendapat dipimpin terutama oleh kaum berpendidikan, kota Moskow banyak ditutupi dengan simpati pro-Barat.
 
"Ini adalah respon pemerintah untuk memperbaharui Rusia menjadi lebih menantang dan mandiri," kata Maria Lipman, seorang analis dengan Pusat Carnegie yang berbasis di Moskow. "Pemerintah sedang mengadu mayoritas konservatif terhadap minoritas liberal. Akibatnya, ideologi anti-Barat kini berubah menjadi sesuatu yang hampir menjadi ideologi negara."
 
Maria Lipman, bagaimanapun, menyarankan agar Vladimir Putin tetap waspada terhadap pemberian dukungan yang terlalu banyak untuk Gereja Ortodoks - "simbol kenegaraan Rusia" - jangan sampai suatu hari nanti menantang otoritasnya.
 
Sekitar 70 persen dari Rusia menyatakan diri mereka sebagai orang Kristen Ortodoks di jajak pendapat, dan tokoh-tokoh oposisi di masa lalu telah menyerukan kepada gereja untuk memainkan peran mediasi antara Kremlin dan pengunjuk rasa.
 
"Karena Putin, pergeseran nilai-nilai kristen menjadi sangat konservatif, gereja mungkin merasa lebih berani," Maria Lipman mengatakan. "Jadi Putin tidak terlalu menekankan gereja dalam pidato, lebih memilih untuk berkonsentrasi pada pembicaraan tentang nilai-nilai tradisional. Dia sebaiknya waspada terhadap dukungan kepada Gereja yang bahkan terlalu tinggi."

Sumber : http://www.washingtontimes.com/news/2014/jan/28/whos-godless-now-russia-says-its-us/

Recent Post