Latest News

Showing posts with label Magisterium. Show all posts
Showing posts with label Magisterium. Show all posts

Tuesday, March 25, 2014

Perbedaan Teologi Katolik dan Teologi Protestan

Tanpa mengurangi rasa hormat, beberapa perbedaan yang memang nyata antara teologi Katolik dan *teologi Protestan secara umum, kalau mau disarikan adalah:
*Protestan di sini tak semuanya tapi sebagian besar, karena denominasi protestan itu puluhan ribu.

(1) Konsep pilar kebenaran
(2) Konsep otoritas
(3) Konsep ekklesiologi
(4) Konsep sakramen
(5) Konsep keselamatan
(6) Maria dan Para Kudus


1. Tiga pilar (Kitab Suci, Tradisi Suci, Magisterium Gereja) vs Sola Scriptura.

a. Protestan: mempercayai hanya Kitab Suci sebagai satu-satunya sumber kebenaran (sola scriptura).

b. Katolik: mempercayai tiga pilar kebenaran: Kitab Suci, Tradisi Suci dan Magisterium Gereja.

Gereja Katolik menolak bahwa satu-satunya pilar kebenaran hanyalah Kitab Suci (Sola Scriptura). Penolakan ini disebabkan karena: (a) Kitab Suci sendiri tidak pernah mengatakan demikian bahkan menekankan pentingnya Magisterium Gereja dan sumber tertulis maupun lisan, (b) Gereja lahir terlebih dahulu sebelum Kitab Suci, (c) Gereja dengan inspirasi Roh Kudus yang menentukan buku-buku mana yang masuk dalam Kitab Suci, (d) Sola Scriptura tanpa ada otoritas yang menentukan interpretasi yang benar membawa perpecahan.

Mempercayai tiga pilar ini (Kitab Suci, Tradisi Suci, Magisterium Gereja) sebetulnya lebih alkitabiah dibandingkan hanya mempercayai Sola Scriptura.



2. Konsep tentang otoritas

a. Protestan: semua umat beriman mempunyai otoritas dan bertanggungjawab secara langsung kepada Kristus dan tidak perlu mentaati pengajaran dari siapapun.

b. Katolik: Karena Kristus sendiri yang memberikan otoritas kepada para Paus dan para uskup, maka umat Katolik dengan kerendahan hati mengikuti apa yang diperintahkan Kristus dan memberikan diri untuk mentaati pengajaran yang diberikan oleh Magisterium Gereja yang bersumber pada Kitab Suci dan Tradisi Suci.



3. Konsep ekklesiologi

a. Protestan: gereja dipandang hanya sebagai persatuan umat beriman yang percaya kepada Kristus, walaupun antar gereja mempunyai pengajaran yang berbeda-beda.

b. Katolik: Bagi Gereja Katolik, Kristus mendirikan satu Gereja, yaitu Gereja Katolik (lih. Mat 16:16-19). Gereja Katolik inilah yang menjadi Tubuh Mistik Kristus (Ef 1:23; Ef 5), yang mempunyai empat tanda yaitu satu, kudus, katolik dan apostolik.



4. Konsep Sakramen

a. Protestan: hanya mengenal Sakramen Baptis dan Sakramen Perjamuan Kudus (kadang termasuk juga Sakramen Tobat) bagi Lutheran.

b. Katolik: Gereja Katolik mengenal adanya tujuh sakramen: Sakramen Baptis, Sakramen Krisma, Sakramen Ekaristi, Sakramen Tobat, Sakramen Perkawinan, Sakramen Imamat, Sakramen Minyak Suci.



5. Konsep keselamatan

a. Protestan: hanya karena iman saja, kita diselamatkan (sola fide). "Once Saved, Always Saved" - sekali selamat selalu selamat.

b. Katolik: tidak mempercayai hanya iman (sola fide) saja kita diselamatkan, tetapi juga pentingnya iman untuk keselamatan, baptisan yang menjadi syarat keselamatan, dan orang akan diadili menurut perbuatannya.



6. Maria dan Para Kudus

a. Protestan: memandang bahwa orang-orang yang telah meninggal sama sekali terpisah dari umat Allah yang masih mengembara di dunia ini.

b. Katolik: kematian tidaklah memisahkan orang-orang yang telah dibenarkan oleh Allah dengan umat Allah di dunia ini. (lih. Rom 8:38-39).

Gereja Katolik mempercayai bahwa semua orang dipanggil untuk menjadi rekan sekerja Kristus. (lih. 1Kor 3:9) Kalau kita semua dipanggil menjadi teman sekerja Kristus, apalagi Maria, Bunda Allah dan para kudus. Bunda Maria dan para kudus adalah mereka yang sungguh telah berjasa dengan rahmat Allah, sehingga mereka dapat berpartisipasi dalam karya keselamatan Allah.

Wednesday, March 5, 2014

Muslim Prancis Dukung Pernikahan Sejenis, Gereja Katolik Tetap Menolak


PARIS - Ribuan warga Prancis akhir pekan lalu berunjuk rasa menunjukkan dukungan pernikahan sejenis. Mereka melakukan itu dengan menandatangani petisi dibuat oleh dua pegiat Arab. Menurut mereka setiap warga negara punya hak sama.

"Semua muslim Prancis menandatangani petisi ini menyetujui pernikahan sejenis," kata Taufik Allal, warga imigran sudah tinggal di Prancis sejak 1967 dan pegiat petisi itu, seperti dilansir stasiun televisi al Arabiya, Ahad (23/2).

"Semua penandatangan di petisi ini membela homoseksual seperti mereka mendukung persamaan hak antara perempuan dan laki-laki, kulit putih dan hitam, muslim dan Yahudi," ujar Allal.

Petisi dukungan pernikahan sejenis itu sejauh ini sudah ditandatangani oleh lebih dari tujuh ribu warga Prancis. Sebagian besar dari mereka adalah muslim atau keturunan Arab.

Inisiatif pembuatan petisi itu dimulai oleh muslim keturunan Aljazair bernama Allal dan pegiat hak asasi Prancis berdarah Tunisia, Muhiddin Kharbib.

Sumber : http://www.merdeka.com/dunia/muslim-prancis-dukung-pernikahan-sejenis.html


Gereja Katolik Menolak Pernikahan Sejenis


Gereja Katolik Perancis kembali menolak rencana pemerintahan sosialis di bawah kepemimpinan Presiden Francois Hollande untuk memperbolehkan pernikahan gay dan mengizinkan pasangan gay mengadopsi anak.

Isu perkawinan sesama jenis memang sangat sensitif di Perancis. Kepala Dewan Uskup Katolik Perancis Kardinal Andre Vingt-Trois menggambarkan pernikahan gay sebagai kebohongan. Saat ini hanya pasangan menikah yang diperbolehkan mengadopsi anak di Perancis, sementara sejumlah negara termasuk Jerman, Swedia dan Inggris telah membolehkan perkawinan sesama jenis dan adopsi anak oleh pasangan gay.

Kardinal Paris, Andre Vingt-Trois juga menyerukan kepada para peziarah di Kota Lourdes bahwa anak-anak membutuhkan ayah dan ibu untuk membangun identitas mereka. "Saat kita membela hak anak-anak untuk membangun identitas mereka, itu mengacu pada laki-laki dan perempuan yang melahirkan dan membesarkan mereka," kata Kardinal Vingt-Trois.

Pemimpin gereja Katolik Perancis, Kardinal Philippe Barbarin, mengingatkan umatnya jika pernikahan sesama jenis dapat melegalkan inses (hubungan seks sedarah) dan poligami di dalam masyarakat. "Pernikahan gay akan meruntuhkan tatanan hidup masyarakat," ujarnya. Kardinal Barbarin menegaskan, "Ini akan membawa konsekuensi tak terhingga. Setelah itu mereka akan menikahi tiga atau empat orang sekaligus. Dan setelah itu, mungkin, suatu hari nanti tabu inses akan lenyap." Sementara Uskup Perancis, Dominique Rey mendesak pemerintah menggelar referendum soal pernikahan gay. Dia menegaskan, referendum harus dilakukan supaya mengundang debat untuk memastikan pemerintah tidak dipengaruhi.

Sejumlah negara Eropa seperti Belgia, Denmark, Finlandia, Jerman, Islandia, Belanda, Spanyol, dan Inggris sudah memperbolehkan pernikahan kaum gay, kecuali Perancis. Perancis juga tidak mengizinkan pasangan gay mengadopsi anak.

Atas nama hak asasi manusia, Inggris telah lebih dulu melegalkan pernikahan sejenis. Pemerintah Inggris bahkan mengganti beberapa kata dalam janji pernikahan agar bersifat netral. Salah satunya, mengganti kata "suami" dan "istri" menjadi "pasangan" dan "partner". Pasangan sesama jenis di Inggris  berhak menikah di kantor catatan sipil atau mengkonversi kemitraan di kantor sipil yang ada. Beberapa departemen pemerintah dan perusahaan harus mengubah bentuk resmi mereka untuk istilah yang lebih netral. Isu pernikahan gay juga sudah dipertimbangkan oleh Perdana Menteri David Cameron sejak dulu. Selama ini banyak pula fraksi politik di Inggris yang menentang hal itu. Gereja Katolik pun sangat mengecam pernikahan sejenis.

Sumber :


Gereja Katolik Menentang Keras Pernikahan Sejenis


Juru Bicara Vatikan Federico Lombardi menegaskan, Paus tidak akan mengubah ajaran gereja mengenai kaum penyuka sesama jenis. Gereja Katolik, menurut Lombardi, gejala homoseksual tidak berdosa tetapi tindakan homoseksual tidak bisa diterima Gereja Katolik.

Gereja Katolik mengajarkan bahwa perkawinan bukan merupakan hubungan �apa saja� antara manusia. Perkawinan ditentukan oleh Allah Sang Pencipta dengan kodratnya tersendiri, dengan sifat-sifat dan maksudnya yang hakiki (lih. Gaudium et Spes 48). Maka perkawinan hanya dapat diadakan antara seorang pria dan seorang wanita, yang dengan saling memberikan diri yang sepantasnya dan eksklusif hanya antara mereka berdua, mengarah kepada persekutuan pribadi mereka. Dengan cara ini, mereka saling menyempurnakan dalam rangka bekerjasama dengan Tuhan di dalam penciptaan dan pengasuhan (upbringing) kehidupan-kehidupan manusia yang baru.

Dalam Gereja Katolik, aktivitas homoseksual adalah sesuatu yang bertentangan dengan hukum alam dan penuh dosa, sementara keinginan dan nafsu homoseksual adalah suatu kelainan (namun hal ini sendiri belum sepenuhnya dosa). Gereja Katolik menganggap perilaku seksual manusia sebagai sesuatu yang suci, hampir penuh keilahian di dalam intisarinya, ketika dilakukan secara benar. Kegiatan-kegiatan hubungan seksual anal dan homogenital dianggap penuh dosa karena perilaku seksual pada dasarnya ditujukan untuk suatu kesatuan dan penerusan keturunan (meniru kehidupan Trinitas pribadi Tuhan). Gereja juga memahami kebutuhan saling melengkapi antara jenis kelamin yang berbeda untuk menjadi bagian dalam rencana Allah. Tindakan-tindakan seksual sama-jenis tidak sejalan dengan pola rancangan ini:
"Tindak-tanduk homoseksual bertentangan dengan hukum alam. Tindakan-tindakan ini menutup unsur pemberian kehidupan dalam perilaku seksual. Mereka tidak berasal dari sebuah tindakan saling mengisi secara seksual dan secara penuh kesih sayang yang tulus. Di dalam situasi apapun tindakan-tindakan ini tidak bisa disahkan."

Pihak Gereja telah menyatakan bahwa keinginan ataupun ketertarikan homoseksual itu sendiri belum tentu membentuk sebuah dosa. Mereka dikategorikan sebagai sesuatu yang "menyimpang" dalam artian bahwa mereka memengaruhi seseorang untuk melakukan sesuatu yang berdosa (yakni tindakan homoseksual). Namun, pengaruh-pengaruh yang di luar kendali seseorang tidak dianggap sebagai sesuatu yang berdosa baik dalam pengaruh itu sendiri maupun akibat dari pengaruh tersebut. Atas dasar alasan ini, walaupun Gereja menentang secara tegas usaha-usaha untuk mensahkan perilaku seksual sesama jenis kelamin, pihak Gereja juga secara resmi menekankan sikap hormat dan cinta kasih kepada mereka yang memiliki ketertarikan kepada sesama jenis. Oleh karena itu, Gereja Katolik juga menentang penganiayaan dan kekerasan terhadap kaum lesbian, gay, biseksual dan transeksual:
"Jumlah pria dan wanita yang memiliki kecenderungan homoseksual yang tersimpan di bagian dirinya yang terdalam bukanlah sesuatu yang sepele. Kecenderungan ini, yang secara jujur merupakan suatu penyimpangan, merupakan suatu cobaan berat bagi kebanyakan dari mereka. Mereka harus diterima dengan rasa hormat, kasih, dan dengan kepekaan perasaan. Setiap tanda diskriminasi yang tidak adil dalam hubungannya dengan mereka harus dihindari. Mereka dipanggil untuk memenuhi keinginan Tuhan dalam hidup mereka dan, apabila mereka adalah umat Kristiani, untuk bersatu di dalam pengorbanan Salib Kristus dalam menghadapi kesulitan-kesulitan yang mereka mungkin hadapi karena kondisi mereka ini".

Bagi mereka yang mengalami ketertarikan kepada sesama jenis, Gereja Katolik menawarkan anjuran berikut:
"Kaum homoseksual dipanggil untuk hidup murni menahan nafsu. Dengan kemampuan untuk mampu mengendalikan diri sendiri yang mengajarkan mereka kebebasan dalam diri mereka sendiri, dengan kadang-kadang didukung oleh persahabatan yang tanpa pamrih, oleh doa dan karunia ilahi, mereka bisa dan seharusnya secara bertahap dan pasti mendekati menjadi sebagai seorang Kristiani yang sempurna"

Katekismus Gereja Katolik mendefinisikan homoseksualitas sebagai berikut:
  • KGK 2357    Homoseksualitas adalah hubungan antara para pria atau wanita, yang merasa diri tertarik dalam hubungan seksual, semata-mata atau terutama, kepada orang sejenis kelamin. Homoseksualitas muncul dalam berbagai waktu dan kebudayaan dalam bentuk yang sangat bervariasi. Asal-usul psikisnya masih belum jelas sama sekali. Berdasarkan Kitab Suci yang melukiskannya sebagai penyelewengan besarBdk.Kej 19:1-29; Rm 1:24-27; 1 Kor 6:10; 1 Tim 1:10., tradisi Gereja selalu menjelaskan, bahwa �perbuatan homoseksual itu tidak baik� (CDF, Perny. �Persona humana� 8). Perbuatan itu melawan hukum kodrat, karena kelanjutan kehidupan tidak mungkin terjadi waktu persetubuhan. Perbuatan itu tidak berasal dari satu kebutuhan benar untuk saling melengkapi secara afektif dan seksual. Bagaimanapun perbuatan itu tidak dapat dibenarkan.

Gereja Katolik tidak menolak para gay dan lesbian, namun tidak membenarkan perbuatan mereka; melainkan mengarahkan mereka untuk hidup sesuai dengan perintah Tuhan untuk menerapkan kemurnian/ chastity. Maka di sini perlu dibedakan akan perbuatan/ dosa homoseksual dan orangnya. Dosa/ praktek homoseksual perlu kita tolak karena merupakan dosa berat yang melanggar kemurnian, namun manusianya tetap harus dihormati dan dikasihi. Walaupun demikian, Gereja tetap memegang bahwa kecenderungan homoseksual adalah menyimpang.(berdasarkan Congregation for the Doctrine of Faith yang dikeluarkan tgl 3 Juni 2003 mengenai, Considerations regarding Proposals to give legal recognition to unions between Homosexual Persons, 4).

Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Gereja_Katolik_Roma_dan_homoseksualitas
http://katolisitas.org/8024/mengapa-gereja-katolik-menentang-perkawinan-homoseksual

Artikel terkait : Apakah Paus adalah Antikris? Paus Melegalkan Homoseksual?

Monday, March 4, 2013

Kitab Deuterokanonika dalam Gereja Katolik dan Gereja Ortodoks

Kitab-kitab Deuterokanonika dalam Alkitab adalah kitab-kitab yang dipandang sebagai bagian yang kanonik dari Perjanjian Lama Kristiani oleh Gereja Katolik Roma dan Kekristenan Timur akan tetapi tidak terdapat dalam Alkitab Ibrani, yang kerap dipandang protokanonik. Perbedaan ini telah menimbulkan perdebatan dalam Gereja awal mengenai apakah kitab-kitab tersebut dapat dibacakan dalam gedung-gedung Gereja dan karena itu dapat diklasifikasikan sebagai naskah-naskah yang kanonik.

Kata deuterokanonika berasal dari Bahasa Yunani yang artinya 'termasuk kanon kedua'. Etimologi kata ini membingungkan, namun mengindikasikan keragu-raguan dalam penerimaan kitab-kitab tersebut ke dalam kanon oleh beberapa pihak. Perlu dicermati bahwa istilah tersebut tidak berarti non-kanonik; sekalipun istilah tersebut kadang-kadang digunakan sebagai eufemisme untuk menyebut kitab-kitab Apokrif.

Umat Kristiani Protestan biasanya tidak menggolongkan kitab apapun sebagai kitab "deuterokanonika"; kitab-kitab itu mereka keluarkan dari Alkitab, atau mengelompokkannya dalam bagian tersendiri yang disebut Apokrif. Kemiripan makna antara istilah-istilah yang berbeda ini menimbulkan kebingungan antara deuterokanonika Katolik Roma dan Ortodoks dengan naskah-naskah yang dianggap non-kanonik oleh satu atau kedua kelompok umat Kristiani tersebut.


Gereja Katolik

Istilah Deuterokanonika pertama kali digunakan pada tahun 1566 oleh orang-orang Kristen yang sebelumnya beragama Yahudi dan teolog Katolik Sixtus dari Siena untuk menyebut naskah-naskah Kitab Suci Perjanjian Lama yang kanonisitasnya ditetapkan bagi umat Katolik oleh Konsili Trente, namun telah dikeluarkan dari beberapa kanon terdahulu, teristimewa di Timur. Penerimaan akan kitab-kitab tersebut di antara umat Kristiani awal tidaklah universal, namun konsili-konsili regional di Barat menerbitkan kanon-kanon resmi yang memasukkan kitab-kitab tersebut sejak abad ke-4 dan ke-5.

Naskah-naskah Kitab Suci deuterokanonika adalah:


    Pengaruh Septuaginta

    Sebagian besar kutipan Perjanjian Lama dalam Perjanjian Baru diambil dari Septuaginta Yunani�yang mencakup kitab-kitab deuterokanonika maupun apokrifa�baik deterokanonika maupun apokrifa secara kolektif disebut anagignoskomena. Beberapa kitab tampaknya telah ditulis naskah aslinya dalam Bahasa Ibrani, namun naskah asli tersebut sudah lama hilang. Namun temuan-temuan arkelogis pada abad terakhir telah menemukan sebuah naskah yang berisi hampir ? dari kitab Sirakh, dan fragmen-fragmen dari kitab-kitab lainnya telah ditemukan pula. Septuaginta secara luas diterima dan digunakan oleh orang-orang Yahudi pada abad pertama Masehi, bahkan di wilayah Romawi Provinsi Iudaea, dan oleh karena itu secara alami menjadi naskah yang paling luas digunakan oleh umat Kristiani purba.

    Dalam Perjanjian Baru, Ibrani 11:35 menyebutkan suatu kejadian yang hanya secara eksplisit tercatat dalam salah satu dari kitab-kitab deuterokanonika (2 Makabe 7). bahkan dapat dikatakan bahwa, 1 Korintus 15:29 diambil dari 2 Makabe 12: 44, "karena jika dia tidak mengharapkan orang-orang mati bangkit kembali, maka merupakan kesia-siaan dan kebodohan untuk berdoa bagi orang-orang yang sudah mati". 1 Korintus 15:29 tentunya menunjukkan adanya jerih-payah untuk membantu orang-orang mati agar terbebas dari dosa-dosa mereka. (Pembaptisan juga bermakna jerih payah penyelamatan bagi orang lain dalam Perjanjian Baru, bdk. Matius 20:22-23, Markus 10:38-39 dan Lukas 12:50)

    Kendati demikian, Yosefus (sejarawan Yahudi) sepenuhnya menolak kitab-kitab deuterokanonika, sementara Athanasius yakin bahwa kitab-kitab tersebut berfaedah untuk dibacakan, namun kecuali Kitab Barukh dan Surat Yeremia, kitab-kitab tersebut tidak terdapat di dalam kanon.


    Pengaruh Vulgata

    Hieronimus dalam prolognya menyebutkan sebuah kanon yang tanpa kitab-kitab deuterokanonika, kecuali kitab Barukh. Sekalipun demikian, Vulgata Hieronimus memasukkan kitab-kitab deuterokanonika serta apokrif. Dia mengaanggap kitab-kitab tersebut sebagai Kitab Suci dan mengutip kalimat-kalimat dari kitab-kitab itu sekalipun dia menyebutkan bahwa kitab-kitab itu "tidak terdapat dalam kanon". Dalam prolognya untuk kitab Yudit, tanpa menggunakan kata kanon, dia menyebutkan bahwa Yudit dianggap sebagai Kitab Suci oleh Konsili Nicea Pertama. Dalam balasannya kepada Rufinus, dengan gigih dia membela bagian-bagian deuterokanonika dari kitab Daniel sekalipun orang-orang Yahudi pada zaman itu tidak melakukan hal itu:
    Dosa apakah yang telah kuperbuat jikalau aku mengikuti penilaian gereja-gereja? Namun barang siapa yang menuduh aku mengikuti keberatan-keberatan bahwa orang-orang Ibrani lazimnya menolak Riwayat Susana, Nyanyian Tiga Anak Suci, dan riwayat Baal dan Naga, yang tidak terdapat dalam gulungan kitab Ibrani, membuktikan bahwa dia hanyalah seorang penjilat yang dungu. Karena aku tidak mengikuti pandangan-pandangan pribadiku sendiri, melainkan keterangan-keterangan bahwa mereka [orang-orang Yahudi] lazimnya menentang kita. (Terhadap Rufinus, 11:33 402 Masehi]).
    Dengan demikian Hieronimus mengakui prinsip yang digunakan untuk menerapkan kanon �penilaian Gereja, bukannya penilaiannya sendiri atau pun penilaian orang-orang Yahudi.
    Vulgata juga penting sebagai tolok ukur kanon dalam hal kitab-kitab manakah yang kanonik. ketika Konsili Trente menyusun daftar kitab-kitab yang termasuk dalam kanon, konsili ini mengkualifikasikan kitab-kitab "seluruhnya beserta semua bagiannya, sebagaimana yang biasa dibacakan dalam Gereja Katolik, dan sebagaimana yang terdapat dalam edisi Vulgata Latin Kuno".



    Ortodoks Timur

    Gereja Ortodoks Timur secara tradisional memasukkan semua kitab dari Septuaginta ke dalam Perjanjian Lamanya. Perbedaan-perbedaan regional timbul karena adanya variasi-variasi yang berbeda dari Septuaginta, sehingga ada yang jumlah kitabnya lebih banyak dari pada yang lain.

    Orang Yunani menggunakan kata Anagignoskomena untuk menamakan kitab-kitab dari Septuaginta Yunani yang tidak terdapat dalam Tanakh Ibrani. Kitab-kitab tersebut mencakup seluruh kitab deuterokanonika Katolik Roma di atas, plus naskah-naskah berikut ini:

    Seperti halnya kitab-kitab deuterokanonika Katolik, naskah-naskah tersebut diintegrasikan dengan keseluruhan Perjanjian lama, bukannya dicetak dalam bagian terpisah. Sebagian besar versi Alkitab Protestan meniadakan kitab-kitab tersebut. Umumnya diyakini bahwa Yudaisme secara resmi mengeluarkan kitab-kitab deuterokanonika dan naskah-naskah tambahan berbahasa Yunani yang ada dalam daftar di atas dari Kitab Suci mereka dalam Konsili Jamnia kira-kira tahun 100 Masehi, namun pernyataan ini juga masih dierdebatkan.

    Berbagai Gereja Ortodoks umumnya memasukkan naskah-naskah (yang aslinya terdapat dalam Bahasa Yunani) tersebut, dan beberapa di antaranya memasukkan Mazmur Salomo ke dalam Alkitabnya. Dalam Gereja-Gereja ini, kitab 4 Makabe kerap dimasukkan ke dalam suatu appendix, karena di dalamnya terkandung semacam tendensi ke arah faham pagan.

    Dalam Gereja Ortodoks Ethiopia, salah satu denominasi dalam Ortodoksi Oriental, terdapat pula tradisi yang kuat untuk mempelajari Kitab Henokh dan Kitab Yobel. Kitab Henokh disebut-sebut di Surat Yudas dalam Perjanjian Baru (Yudas 1:14-15).


     

    Perjanjian Baru

    Istilah deuterokanonika kadang-kadang digunakan untuk menyebut antilegomena yang kanonik, yakni kitab-kitab Perjanjian Baru yang, seperti kitab-kitab deuterokanonika Perjanjian lama, tidak diterima secara universal oleh Gereja purba, namun yang kini tercakup dalam ke-27 kitab Perjanjian Baru yang diakui oleh hampir semua umat Kristiani. Kitab-kitab deuterokanonika Perjanjian Baru adalah sebagai berikut:

    Recent Post