Latest News

Showing posts with label Islam. Show all posts
Showing posts with label Islam. Show all posts

Tuesday, March 25, 2014

Takut murtad ke Katolik? Memang "semudah" apa sih masuk Katolik?


Syarat masuk Katolik
1. Kursus agama selama 1 tahun (50-52 kali), tidak boleh absen kecuali urusan darurat (sakit, dll)
2. Ujian agama lisan & tulisan harus lulus
3. Tidak lulus mengulang kursus
4. Di bawah umur 21 tahun membutuhkan surat persetujuan dari Orang Tua untuk baptis Katolik
5. Baptis

Apakah anda pikir masuk Katolik itu semudah membalik telapak tangan?
Apakah anda pikir masuk Katolik seperti membuat KTP, bisa instan sehari jadi?

Masuk Katolik itu SULIT dan RIBET. Harus ikut kursus agama sekitar setahun, setelah itu harus lulus tes tulis dan lisan, baru bisa dibaptis.

Kalau absen dari kursus agama, harus dengan alasan kuat, jika tidak, dinyatakan gagal dan mengulang kursus agama dari awal. Bagaimana kalau gagal tes lisan dan/atau tulis? Ulang lagi dari awal.

Kalau mereka yang mau masuk Katolik ini umurnya di bawah 21 tahun. Harus ada surat persetujuan dari Orang Tua. Kalau tidak ada, tidak bakal dibaptis. Kalau di atas 21 tahun, tidak perlu surat persetujuan.

Misal, orang dari agama lain yang jelas-jelas niat dibaptis masuk Gereja Katolik harus ikut pelajaran 50-52 kali + test.
Tentu ini bagus, karena yang pertama, si calon baptis benar-benar paham imannya yang baru, dan yang kedua, yang dibaptis adalah mereka yang benar-benar niat.

Inilah uniknya Katolik. Bukannya mempermudah, malah mempersulit mereka yang mau masuk Katolik. Jadi jangan pernah berpikir, masuk Katolik itu mudah!

Lalu kenapa ada yang takut murtad ke Katolik?

Masuk Katolik itu susah banget, tetapi ada juga orang yang takut sendiri kalau ada Gereja Katolik di sekitarnya. Mungkin, ada orang yang mengira kalau masuk Katolik itu dengan cara mengucapkan syahadat Nikea-Konstantinopel. Mungkin.

Suka heran ada orang yang ketakutan kalau katolik melakukan kristenisasi. Harus katekumen 1 tahunan untuk baptis itu juga bisa gagal. Ulang lagi 1 tahunan kalau gagal.

Masuk Katolik susah. Jadi, alasan "Kristenisasi" itu konyol.

Dan karena menganggap remeh itulah, banyak yang belum dibaptis dan mengulang berkali-kali sampai bertahun-tahun. Banyak orang yang ingin masuk katolik tapi tak kunjung dibaptis bertahun-tahun karena gagal/malas kursus agama & ujian. Masuk Katolik itu susah.

Jadi Gereja Katolik ini sebenarnya aneh. Ada orang mau masuk Katolik malah dipersulit pake kursus dan ujian segala.
Dunia memang sudah terbolak-balik. Takut murtad kok sama agama yang justru mempersulit orang yang mau masuk ke dalamnya (Katolik).

Orang lain kalau mau masuk Katolik pun pasti berpikir dulu: istri hanya boleh satu, cerai juga gak boleh. Apa "enaknya"?

Kenapa masuk Katolik malah dipersusah? Karena mereka yang butuh Gereja Katolik, bukan Gereja Katolik yang butuh mereka.

Saya pernah diminta bantu teman ingin dibaptis. Tapi karena sering absen/tak hadir pelajaran, ya gagal baptis. Gereja Katolik ingin menguji bagaimana orang tersebut benar-benar niat mau masuk Katolik atau tidak.

Yang paling aneh adalah tuduhan "Indomie" kepada Gereja Katolik. Tuduhan ini jelas salah alamat.

Testimonial bagaimana masuk Katolik itu sangat selektif. Mungkin lebih mudah masuk PTN seperti UI, ITB daripada masuk Katolik.

Makanya, bersyukurlah umat katolik yang baptis bayi. Orang lain yang mau masuk Katolik harus mengulang berkali-kali untuk dapat dibaptis. Tapi ada baiknya juga yang sudah baptis bayi pun tetap ikut kelas katekumen agar lebih matang menjadi Katolik yang 100%.

Sumber : Twitter @KatolikMenjawab

Saturday, March 22, 2014

"Rest In Peace" Kebebasan Beragama di Indonesia


Yth. Rekan-rekan media.
Salam sejahtera kami sampaikan. Semoga pemberitahuan dan kabar ini menjumpai rekan-rekan sekalian dalam kondisi sehat walafiat.

Pagi ini ratusan massa aksi berkumpul dan mendemo gereja St. Stanislaus Kostka, Kranggan. Mereka memaksa menghentikan pembangunan gereja, dan mengancam merusak serta menghancurkan bangunan gereja. Massa berpotensi melakukan tindakan melawan hukum.

Hal tersebut dilatarbelakangi oleh kondisi: Kamis 20 Maret 2014 lalu, Majelis Hakim PTUN Bandung dalam putusannya mengabulkan gugatan 13 orang penggugat (bagian dari FUI bekasi) untuk membatalkan SIPMB (Surat Ijin Pelaksanaan Mendirikan Bangunan) gereja St. Stanislaus Kostka, Kranggan. Namun dalam putusannya terdapat pendapat berbeda dari satu orang Majelis Hakim, yang pada intinya menyatakan bahwa SIPMB gereja Stanislaus Kostka telah diterbitkan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Peraturan Bersama 2 Menteri tentang Pendirian Rumah Ibadah dan Peraturan Walikota Bekasi yang menjadi turunannya.

Namun dalam putusannya Majelis Hakim dengan tegas dan jelas "menolak" permohonan penggugat (bagian dr masa aksi yang hadir hari ini) untuk melakukan penundaan pelaksanaan pembangunan gereja St. Stanislaus Kostka, Kranggan.

Putusan Majelis Hakim PTUN Bandung ini sangat menyedihkan. Karena pada faktanya pihak gereja telah memenuhi seluruh persyaratan administratif yang diwajibkan. Bahkan juga memperoleh persetujuan dari minimal 60 orang warga setempat. Sosialisasi pun telah dilakukan oleh pihak kelurahan.
Sampai detik ini putusan Majelis Hakim belum memiliki kekuatan hukum tetap. Pihak Tergugat (pemkot Bekasi) dan Tergugat II Intervensi (pihak gereja) akan melakukan upaya banding ke PT TUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara).

Umat gereja St. Stanislaus Kostka saat ini berada dalam kondisi was-was. Mengingat negara telah berulang kali gagal memberikan perlindungan kepada warga negara dalam menjalankan kebebasan beragama & berkeyakinannya.

Dengan ini kami meminta kesediaan rekan-rekan media untuk memberikan dukungan kepada pihak umat gereja St. Stanislaus Kostka, Kranggan dengan melakukan peliputan lapangan atas kondisi yang sedang berlangsung.

Demikian undangan meliput ini kami sampaikan. Salam kebebasan beragama dan bekeyakinan.

Hormat kami,
Jakarta, 22 Maret 2014

TIM KUASA HUKUM GEREJA ST. STANISLAUS KOSTKA KRANGGAN
-LBH Jakarta, LBH Bandung, The Indonesian Legal Resource Center (ILRC), YLBHI-

Contact Person: Atika (LBH Jakarta) +6281383399078, Wawan (Gereja St. Stanislaus Kostka, Kranggan) 0811198392.

Artikel Terkait: Warga Kranggan Demo Menolak Pendirian Gereja Katolik St Stanislaus Kostka

Thursday, March 20, 2014

Warga Kranggan Demo Menolak Pendirian Gereja Katolik St Stanislaus Kostka


BANDUNG - Ratusan warga Kranggan serta anggota organisasi massa dari Kota Bekasi berunjuk rasa di Jalan Diponegoro depan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Kota Bandung, Kamis, 20 Maret 2014. Mereka menuntut majelis hakim pengadilan mengabulkan gugatan mereka menolak pemberian izin Wali Kota Bekasi atas pendirian Gereja Katolik St. Stanislaus Kostka, Kranggan.

Hari ini adalah jadwal pembacaan putusan majelis hakim atas gugatan warga Kranggan. Pendemo berkumpul sambil menggelar panji-panji, menyanyi, dan berorasi. Menurut Asep Syarifudin, salah satu pengunjuk rasa dari Aliansi Pergerakan Islam, dan Rusthan Nawawi dari Jatisampurna, para pendemo meminta hakim membatalkan izin pendirian tempat ibadah tersebut.

"Majelis jangan jadi provokator. Kalau tidak dibatalkan izin itu, Jawa Barat akan bergolak, Bandung rusuh," ujar Asep saat berorasi di hadapan massa di Jalan Diponegoro, Kamis, 20 Maret 2014.

Sebelumnya, belasan warga Kranggan Pasar, Kecamatan Jatisampurna, menggugat Wali Kota Bekasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung pada Oktober 2013. Gugatan terkait dengan penerbitan izin atas pendirian Gereja Katolik St. Stanislaus Kostka di lingkungan warga Kranggan.

Gugatan warga kawasan Jalan Sawo RW 04 itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Edi Firmansyah dalam sidang hari ini di hadapan para pihak tergugat dan sebagian massa penggugat.

"Para penggugat dirugikan atas terbitnya keputusan tata usaha negara objyek sengketa (Gereja Stanislaus)," ujar Edi membacakan gugatan warga dalam sidang 13 Oktober 2013.

Alasannya, pendirian Gereja Stanislaus dianggap tidak mendapat izin dari  para penggugat. Warga menilai pemenuhan syarat-syarat penerbitan izin gereja sarat manipulasi. Dengan dalih tanda terima pembagian uang dan sembako gratis, panitia pembangunan gereja mengumpulkan tanda-tangan, fotokopi KTP, serta foto warga.

Atas gugatan warga, panitia pembangunan dan jemaat Gereja Stanislaus Kranggan langsung mengajukan diri sebagai tergugat intervensi saat sidang. Pasalnya, gugatan tersebut langsung berkaitan dengan kelangsungan tempat ibadah mereka.

Binarsunu, Ketua Panitia Pembangunan Gereja Stanislaus membantah tudingan manipulasi tanda-tangan dan persetujuan untuk syarat pendirian gereja di atas lahan 4.958 meter persegi itu. "Kami sudah menempuh sesuai prosedur peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tahun 2006," katanya seusai sidang.


Hakim PTUN Batalkan Izin Pendirian Gereja St Stanislaus 

Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung membatalkan surat keputusan Wali Kota Bekasi tentang izin mendirikan bangunan Gereja Katolik St Stanislaus Kostka Kranggan, Kota Bekasi. Majelis mengabulkan seluruh gugatan belasan warga Kranggan Pasar, Kecamatan Jatisampurna, dalam sidang Kamis, 20 Maret 2014.

"Membatalkan surat izin pelaksanaan pembangunan Gereja St Stanislaus Kostka Kranggan agar tergugat mencabut surat izin pelaksanaan pembangunan Gereja St Stanislaus Kostka," ujar ketua majelis Edi Firmasnyah. Majelis juga menolak eksepsi tergugat Wali Kota Bekasi dan tergugat intervensi pihak Gereja St Stanislaus Kostka.

Dalam amar putusan, majelis menyatakan terdapat dukungan warga berupa pemberian tanda tangan persetujuan atas pendirian Gereja St Stanislaus Kostkatanpa paksaan. "Dukungan tersebut pun sudah diverifikasi tanpa iming-iming duit," kata hakim anggota Alan Bashir.

Majelis juga menilai pihak Gereja St Stanislaus Kostka dianggap melakuan tindakan tidak patut karena meminta persetujuan secara tidak terbuka dengan mendatangi rumah warga satu per satu. Sosialisasi, kata Alan, harus secara terbuka, bukan dengan cara sembunyi-sembunyi. Majelis juga menilai pemerintah tidak memfasilitasi sosialisasi pendirian Gereja St Stanislaus Kostka. Hal itu memicu disharmoni.

"Karena itu, Pemerintah (Kota Bekasi) telah melanggar asas-asas pemerintahan yang baik dalam menerbitkan izin pendirian Gereja St Stanislaus sehingga cacat hukum. Dan oleh karenanya, gugatan para penggugat harus dikabulkan," ujar Alan.

Sebelum memvonis, majelis juga sempat membacakan perbedaan pendapat di antara hakim. Hakim anggota II Nelvi Christin berbeda pendapat dengan hakim Edi dan hakim Alan. Nelvi menilai prosedur perizinan pembangunan Gereja St Stanislaus sejatinya sudah sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah.

Panitia Pembangunan Gereja, misalnya, kata Nelvi, telah meminta dukungan minimal 90 jemaat dan minimal 60 warga setempat. Dukungan tersebut, ujar dia, sudah diverifikasi tanpa ada yang keberatan. Kalaupun setelah verifikasi kesepakatan terjadi pencabutan dukungan, itu tak bisa dilakukan secara sepihak.

"Prosedur sudah sah dilakukan sesuai dengan aturan berlaku. Dengan demikian, penerbitan izin pembangunan Gereja St Stanislaus sudah memenuhi asas-asas pemerintahan yang baik. Maka, gugatan penggugat harus ditolak," ujar Nelvi. Jika masih ada yang keberatan, pemerintah harus mengupayakan cara untuk menjaga keharmonisan.

Putusan majelis tak ayal membuat para jemaat Gereja St Stanislaus yang duduk di salah satu lajur kursi pengunjung tercenung. Sebaliknya, sejumlah warga kontra dan perwakilan ormas yang hadir di ruang sidang langsung bersukacita dan bertakbir. Para warga berjubah putih ini lantas mengabarkan putusan majelis kepada rekan mereka yang sejak pagi berdemo di luar gedung Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.


Kota Bekasi Akan Banding

Tergugat Wali Kota Bekasi keberatan atas putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung yang membatalkan surat izin Wali Kota Bekasi untuk pembangunan Gereja Katolik St Stanislaus Kostka Kranggan, Kamis, 20 Maret 2014. "Kami akan banding," ujar kuasa hukum Wali Kota Bekasi, Sugiyanto, seusai sidang di PTUN Bandung, Kamis, 20 Maret 2014.

Dia menilai putusan majelis yang dipimpin hakim Edi Firmansyah tersebut lahir dari pertimbangan yang melenceng. Majelis terlalu fokus menyoal prosedur dan sosialisasi pendirian Gereja St Stanislaus Kostka. Padahal, kata Sugiyanto, pembangunan gereja itu sudah didukung minimal 60 warga setempat penganut agama lain, seperti disyaratkan dalam aturan pendirian rumah ibadah.

"Soal pemenuhan asas-asas pemerintahan yang baik, silakan hakim berpendapat. Tapi soal sosialisasi, itu soal teknis. Yang jelas, tak ada rekayasa, tak ada penipuan. Bagaimana bisa hakim menyebut sosialisasi pembangunan gereja mirip operasi intelejen," kata Sugiyanto.

Kuasa penggugat, Haryadi Nasution, mengatakan putusan majelis dalam pokok perkara jelas membatalkan izin mendirikan bangunan Gereja St Stanislaus Kostka dan meminta Wali Kota Bekasi segera mencabut izin yang sempat dikeluarkannya. "Tapi kalau mereka banding, ya, kami juga akan maju lagi menghadapi," ujar pengacara dari LBH Muslim Indonesia itu.

Majelis hakim PTUN Bandung mengabulkan gugatan belasan warga Kranggan Pasar, Kecamatan Jatisampurna, atas izin Wali Kota Bekasi untuk pembangunan Gereja St Stanislaus. "Membatalkan surat izin pelaksanaan pembangunan Gereja St Stanislaus Kostka Kranggan, agar tergugat mencabut surat izin pelaksanaan pembangunan Gereja St Stanislaus Kostka," ujar ketua majelis Edi Firmasnyah saat membacakan putusan dalam sidang, Kamis, 20 Maret 2014.

Dalam amar putusan, majelis menilai tidak patut atas cara pihak Gereja St Stanislaus yang meminta persetujuan secara tidak terbuka dengan mendatangi rumah warga satu per satu. Sosialisasi, kata hakim anggota Alan Basir, harus secara terbuka. Majelis juga menilai pemerintah tidak melakukan maupun memfasilitasi sosialisasi pendirian gereja. Hal itu memicu disharmoni.

"Karena itu, Pemerintah (Kota Bekasi) telah melanggar asas-asas pemerintahan yang baik dalam menerbitkan izin pendirian Gereja St Stanislaus sehingga cacat hukum. Dan oleh karenanya, gugatan para penggugat harus dikabulkan," ujar Alan.

Sumber :

Wednesday, March 5, 2014

Muslim Prancis Dukung Pernikahan Sejenis, Gereja Katolik Tetap Menolak


PARIS - Ribuan warga Prancis akhir pekan lalu berunjuk rasa menunjukkan dukungan pernikahan sejenis. Mereka melakukan itu dengan menandatangani petisi dibuat oleh dua pegiat Arab. Menurut mereka setiap warga negara punya hak sama.

"Semua muslim Prancis menandatangani petisi ini menyetujui pernikahan sejenis," kata Taufik Allal, warga imigran sudah tinggal di Prancis sejak 1967 dan pegiat petisi itu, seperti dilansir stasiun televisi al Arabiya, Ahad (23/2).

"Semua penandatangan di petisi ini membela homoseksual seperti mereka mendukung persamaan hak antara perempuan dan laki-laki, kulit putih dan hitam, muslim dan Yahudi," ujar Allal.

Petisi dukungan pernikahan sejenis itu sejauh ini sudah ditandatangani oleh lebih dari tujuh ribu warga Prancis. Sebagian besar dari mereka adalah muslim atau keturunan Arab.

Inisiatif pembuatan petisi itu dimulai oleh muslim keturunan Aljazair bernama Allal dan pegiat hak asasi Prancis berdarah Tunisia, Muhiddin Kharbib.

Sumber : http://www.merdeka.com/dunia/muslim-prancis-dukung-pernikahan-sejenis.html


Gereja Katolik Menolak Pernikahan Sejenis


Gereja Katolik Perancis kembali menolak rencana pemerintahan sosialis di bawah kepemimpinan Presiden Francois Hollande untuk memperbolehkan pernikahan gay dan mengizinkan pasangan gay mengadopsi anak.

Isu perkawinan sesama jenis memang sangat sensitif di Perancis. Kepala Dewan Uskup Katolik Perancis Kardinal Andre Vingt-Trois menggambarkan pernikahan gay sebagai kebohongan. Saat ini hanya pasangan menikah yang diperbolehkan mengadopsi anak di Perancis, sementara sejumlah negara termasuk Jerman, Swedia dan Inggris telah membolehkan perkawinan sesama jenis dan adopsi anak oleh pasangan gay.

Kardinal Paris, Andre Vingt-Trois juga menyerukan kepada para peziarah di Kota Lourdes bahwa anak-anak membutuhkan ayah dan ibu untuk membangun identitas mereka. "Saat kita membela hak anak-anak untuk membangun identitas mereka, itu mengacu pada laki-laki dan perempuan yang melahirkan dan membesarkan mereka," kata Kardinal Vingt-Trois.

Pemimpin gereja Katolik Perancis, Kardinal Philippe Barbarin, mengingatkan umatnya jika pernikahan sesama jenis dapat melegalkan inses (hubungan seks sedarah) dan poligami di dalam masyarakat. "Pernikahan gay akan meruntuhkan tatanan hidup masyarakat," ujarnya. Kardinal Barbarin menegaskan, "Ini akan membawa konsekuensi tak terhingga. Setelah itu mereka akan menikahi tiga atau empat orang sekaligus. Dan setelah itu, mungkin, suatu hari nanti tabu inses akan lenyap." Sementara Uskup Perancis, Dominique Rey mendesak pemerintah menggelar referendum soal pernikahan gay. Dia menegaskan, referendum harus dilakukan supaya mengundang debat untuk memastikan pemerintah tidak dipengaruhi.

Sejumlah negara Eropa seperti Belgia, Denmark, Finlandia, Jerman, Islandia, Belanda, Spanyol, dan Inggris sudah memperbolehkan pernikahan kaum gay, kecuali Perancis. Perancis juga tidak mengizinkan pasangan gay mengadopsi anak.

Atas nama hak asasi manusia, Inggris telah lebih dulu melegalkan pernikahan sejenis. Pemerintah Inggris bahkan mengganti beberapa kata dalam janji pernikahan agar bersifat netral. Salah satunya, mengganti kata "suami" dan "istri" menjadi "pasangan" dan "partner". Pasangan sesama jenis di Inggris  berhak menikah di kantor catatan sipil atau mengkonversi kemitraan di kantor sipil yang ada. Beberapa departemen pemerintah dan perusahaan harus mengubah bentuk resmi mereka untuk istilah yang lebih netral. Isu pernikahan gay juga sudah dipertimbangkan oleh Perdana Menteri David Cameron sejak dulu. Selama ini banyak pula fraksi politik di Inggris yang menentang hal itu. Gereja Katolik pun sangat mengecam pernikahan sejenis.

Sumber :


Gereja Katolik Menentang Keras Pernikahan Sejenis


Juru Bicara Vatikan Federico Lombardi menegaskan, Paus tidak akan mengubah ajaran gereja mengenai kaum penyuka sesama jenis. Gereja Katolik, menurut Lombardi, gejala homoseksual tidak berdosa tetapi tindakan homoseksual tidak bisa diterima Gereja Katolik.

Gereja Katolik mengajarkan bahwa perkawinan bukan merupakan hubungan �apa saja� antara manusia. Perkawinan ditentukan oleh Allah Sang Pencipta dengan kodratnya tersendiri, dengan sifat-sifat dan maksudnya yang hakiki (lih. Gaudium et Spes 48). Maka perkawinan hanya dapat diadakan antara seorang pria dan seorang wanita, yang dengan saling memberikan diri yang sepantasnya dan eksklusif hanya antara mereka berdua, mengarah kepada persekutuan pribadi mereka. Dengan cara ini, mereka saling menyempurnakan dalam rangka bekerjasama dengan Tuhan di dalam penciptaan dan pengasuhan (upbringing) kehidupan-kehidupan manusia yang baru.

Dalam Gereja Katolik, aktivitas homoseksual adalah sesuatu yang bertentangan dengan hukum alam dan penuh dosa, sementara keinginan dan nafsu homoseksual adalah suatu kelainan (namun hal ini sendiri belum sepenuhnya dosa). Gereja Katolik menganggap perilaku seksual manusia sebagai sesuatu yang suci, hampir penuh keilahian di dalam intisarinya, ketika dilakukan secara benar. Kegiatan-kegiatan hubungan seksual anal dan homogenital dianggap penuh dosa karena perilaku seksual pada dasarnya ditujukan untuk suatu kesatuan dan penerusan keturunan (meniru kehidupan Trinitas pribadi Tuhan). Gereja juga memahami kebutuhan saling melengkapi antara jenis kelamin yang berbeda untuk menjadi bagian dalam rencana Allah. Tindakan-tindakan seksual sama-jenis tidak sejalan dengan pola rancangan ini:
"Tindak-tanduk homoseksual bertentangan dengan hukum alam. Tindakan-tindakan ini menutup unsur pemberian kehidupan dalam perilaku seksual. Mereka tidak berasal dari sebuah tindakan saling mengisi secara seksual dan secara penuh kesih sayang yang tulus. Di dalam situasi apapun tindakan-tindakan ini tidak bisa disahkan."

Pihak Gereja telah menyatakan bahwa keinginan ataupun ketertarikan homoseksual itu sendiri belum tentu membentuk sebuah dosa. Mereka dikategorikan sebagai sesuatu yang "menyimpang" dalam artian bahwa mereka memengaruhi seseorang untuk melakukan sesuatu yang berdosa (yakni tindakan homoseksual). Namun, pengaruh-pengaruh yang di luar kendali seseorang tidak dianggap sebagai sesuatu yang berdosa baik dalam pengaruh itu sendiri maupun akibat dari pengaruh tersebut. Atas dasar alasan ini, walaupun Gereja menentang secara tegas usaha-usaha untuk mensahkan perilaku seksual sesama jenis kelamin, pihak Gereja juga secara resmi menekankan sikap hormat dan cinta kasih kepada mereka yang memiliki ketertarikan kepada sesama jenis. Oleh karena itu, Gereja Katolik juga menentang penganiayaan dan kekerasan terhadap kaum lesbian, gay, biseksual dan transeksual:
"Jumlah pria dan wanita yang memiliki kecenderungan homoseksual yang tersimpan di bagian dirinya yang terdalam bukanlah sesuatu yang sepele. Kecenderungan ini, yang secara jujur merupakan suatu penyimpangan, merupakan suatu cobaan berat bagi kebanyakan dari mereka. Mereka harus diterima dengan rasa hormat, kasih, dan dengan kepekaan perasaan. Setiap tanda diskriminasi yang tidak adil dalam hubungannya dengan mereka harus dihindari. Mereka dipanggil untuk memenuhi keinginan Tuhan dalam hidup mereka dan, apabila mereka adalah umat Kristiani, untuk bersatu di dalam pengorbanan Salib Kristus dalam menghadapi kesulitan-kesulitan yang mereka mungkin hadapi karena kondisi mereka ini".

Bagi mereka yang mengalami ketertarikan kepada sesama jenis, Gereja Katolik menawarkan anjuran berikut:
"Kaum homoseksual dipanggil untuk hidup murni menahan nafsu. Dengan kemampuan untuk mampu mengendalikan diri sendiri yang mengajarkan mereka kebebasan dalam diri mereka sendiri, dengan kadang-kadang didukung oleh persahabatan yang tanpa pamrih, oleh doa dan karunia ilahi, mereka bisa dan seharusnya secara bertahap dan pasti mendekati menjadi sebagai seorang Kristiani yang sempurna"

Katekismus Gereja Katolik mendefinisikan homoseksualitas sebagai berikut:
  • KGK 2357    Homoseksualitas adalah hubungan antara para pria atau wanita, yang merasa diri tertarik dalam hubungan seksual, semata-mata atau terutama, kepada orang sejenis kelamin. Homoseksualitas muncul dalam berbagai waktu dan kebudayaan dalam bentuk yang sangat bervariasi. Asal-usul psikisnya masih belum jelas sama sekali. Berdasarkan Kitab Suci yang melukiskannya sebagai penyelewengan besarBdk.Kej 19:1-29; Rm 1:24-27; 1 Kor 6:10; 1 Tim 1:10., tradisi Gereja selalu menjelaskan, bahwa �perbuatan homoseksual itu tidak baik� (CDF, Perny. �Persona humana� 8). Perbuatan itu melawan hukum kodrat, karena kelanjutan kehidupan tidak mungkin terjadi waktu persetubuhan. Perbuatan itu tidak berasal dari satu kebutuhan benar untuk saling melengkapi secara afektif dan seksual. Bagaimanapun perbuatan itu tidak dapat dibenarkan.

Gereja Katolik tidak menolak para gay dan lesbian, namun tidak membenarkan perbuatan mereka; melainkan mengarahkan mereka untuk hidup sesuai dengan perintah Tuhan untuk menerapkan kemurnian/ chastity. Maka di sini perlu dibedakan akan perbuatan/ dosa homoseksual dan orangnya. Dosa/ praktek homoseksual perlu kita tolak karena merupakan dosa berat yang melanggar kemurnian, namun manusianya tetap harus dihormati dan dikasihi. Walaupun demikian, Gereja tetap memegang bahwa kecenderungan homoseksual adalah menyimpang.(berdasarkan Congregation for the Doctrine of Faith yang dikeluarkan tgl 3 Juni 2003 mengenai, Considerations regarding Proposals to give legal recognition to unions between Homosexual Persons, 4).

Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Gereja_Katolik_Roma_dan_homoseksualitas
http://katolisitas.org/8024/mengapa-gereja-katolik-menentang-perkawinan-homoseksual

Artikel terkait : Apakah Paus adalah Antikris? Paus Melegalkan Homoseksual?

Wednesday, February 26, 2014

Brunei Darusalam Melarang Non Muslim Gunakan Kata "Allah"


Seperti Malaysia, Brunei kini melarang penggunaan kata �Allah� selain untuk muslim. Penerapan itu seiring dengan penerapan syariah Islam di Brunei yang melarang minum alkohol di depan publik atau di dekat komunitas muslim.

Harian berita The Sun menyebutkan ada 19 kata-kata dalam istilah ke-Islaman yang dilarang digunakan oleh non-muslim. �Pemerintah Brunei akan melarang penggunaan 19 kata Islam, termasuk �Allah� dan masjid, oleh kaum kafir,� dilansir dari Brunei Times.

Larangan tersebut akan diberlakukan mulai bulan April 2014. Berdasarkan hukum syariah yang berlaku, 19 istilah dari agam Islam tidak dapat digunakan oleh agama lain. Kata-kata tersebut meliputi: Azan, Baitullah, Al Quran, Allah, fatwa, Firman Allah, hadits, haji, Hukum syara, ilahi, Ka�bah, kalimat syahadat, kiblat, masjid, imam, mufti, mukmin, shalat, dan wali.

Jika terbukti melanggar, hukuman bagi non-muslim adalah denda sebesar  Brunei $ 4.000 atau minimum satu tahun penjara.

Untuk perzinahan  seorang muslim yang sudah menikah, kedua belah pihak dapat dihukum dengan rajam sampai mati. Jika pelanggaran tersebut dibuktikan dengan pengakuan atau kesaksian dari empat saksi mata.

�Selain itu, bila ada  orang tua muslim yang menyerahkan anaknya ke dalam perawatan seorang non-muslim dapat didenda sampai dengan Brunei  $ 20.000 atau dipenjara hingga lima tahun,� katanya.

Artikel terkait : Malaysia Larang Warga Non Muslim Gunakan Kata "Allah", Allah Hanya Tuhan Milik Umat Islam

Friday, January 3, 2014

Malaysia Sita 300 Kitab Injil Karena Gunakan Kata "Allah", Allah Hanya Tuhan Milik Umat Islam

Protes penggunaan kata "Alllah" bagi non-Muslim

KUALA LUMPUR - Otoritas Islam Malaysia menggrebek kelompok Kristiani dan menyita lebih dari 300 Kitab Injil karena menggunakan kata Allah. Sontak, penyitaan ini menimbulkan kecaman dari banyak pihak.

Otoritas di Selangor menyita sekira 16 kotak berisi lebih dari 300 kitab suci umat Kristen. Penyitaan itu dilakukan terhadap kelompok the Bible Society of Malaysia. Pejabat Bible Society mengatakan, selain menyita Injil, aparat juga sempat menangkap dua anggota komunitas mereka. Bible Society menyatakan keberatannya atas tindakan represif otoritas Malaysia tersebut.

"Saya dengan beberapa rekan juga ditangkap atas dasar melanggar aturan hukum yang melarang penggunaan kata 'Allah' bagi non-Muslim," ujar Ketua Kelompok the Bible Society of Malaysia Lee Min Choon, seperti dikutip The Star, Jumat (3/1/2014).

Namun Lee menambahkan dirinya dibebaskan tidak lama setelah penahanan. Tetapi Lee bersama dengan anggota kelompoknya harus melakukan wajib lapor.

Sebagian besar dari Injil tersebut diimpor dari Indonesia. Beberapa dari kitab suci tersebut turut menggunakan bahasa Iban, yang merupakan bahasa etnis pedalaman di Malaysia.

"Kami sudah menggunakan Injil itu secara kelompok ini dibangun pada 1985 dan bahkan jauh sebelum itu," tutur Lee.

Sementara Pejabat Departemen Religi Islam Malaysia tidak bersedia mengomentari penyitaan ini. Sedangkan Dewan Gereja Malaysia mengetahui penyitaan tersebut dan meminta pemerintah melindungi hak kebebasan beragama.

Komentator di beberapa negara yang menerapkan syariat Islam lebih ketat dibanding Malaysia mengecam keputusan tersebut dengan alasan kata Allah telah digunakan oleh agama yang berbeda selama berabad-abad. Warga Kristen di Malaysia bagian timur, Sabah dan Sarawak telah menggunakan kata itu dari generasi ke generasi seperti warga Kristen di Timur Tengah.

Reza Aslan, seorang teolog Muslim terkemuka di AS menyebut keputusan itu merupakan keputusan politik dan membuat Malaysia menjadi bahan tertawaan internasional. "Ini memalukan... itu tidak layak untuk sebuah negara besar seperti Malaysia," katanya dilansir Al-Arabiya, Kamis (24/10).

Menurut Reza, putusan pengadilan berdampak negatif bagi negara yang menjadi model bagi umat Islam di seluruh dunia tersebut. Reza mencatat bahwa kata Allah secara harfiah berarti Tuhan dan dengan demikian tidak dapat dianggap sebagai nama.

"Ini hampir menjadi pikiran menghujat untuk menganggap Tuhan memiliki nama," ujarnya.

"Allah" berasal dari bahasa Arab yang memiliki arti sebagai "Tuhan". Kata "Allah" juga sering digunakan dalam bahasa Melayu untuk menyebut Tuhan semesta alam. Akan tetapi pemerintah Malaysia mengecilkan peran Allah dari Tuhan semesta alam menjadi Tuhan bagi kaum Muslim saja.


Setelah putusan itu keluar Perdana Menteri Malaysia Najib Razak berupaya keras untuk mengeluarkan kebijakan yang mendukung kalangan konservatif Islam. Najib Razak mencari dukungan pada mayoritas Islam etnis Melayu dan mengamankan dukungan untuk pemilihan nasional Mei mendatang.

Pemimpin oposisi Malaysia, Anwar Ibrahim mengatakan dalam opini pekan ini bahwa isu "Allah" sangat tidak masuk akal dan mengecam keras kebijakan Najib Razak.

Recent Post