Latest News

Showing posts with label Berita. Show all posts
Showing posts with label Berita. Show all posts

Monday, March 31, 2014

Persiapan Kanonisasi Beato Yohanes XXIII dan Beato Yohanes Paulus II pada 27 April 2014



Senin pagi 31 Maret 2014 telah berlangsung sebuah konferensi pers yang diadakan di Kantor Berita Vatikan dalam rangka persiapan awal untuk kanonisasi Beato Yohanes XXIII dan Beato Yohanes Paulus II, yang akan dilangsungkan pada tanggal 27 April 2014, bertepatan dengan Hari Minggu Kerahiman Ilahi. Para pembicara yang hadir dalam konferensi pers tersebut adalah Agostino Kardinal Vallini, Vikaris Jendral Keuskupan Roma, Mgr. Giulio Dellavite, sekretaris umum Kuria Keuskupan Bergamo, Mgr. Walter Insero, Kepala Dinas Komunikasi Sosial untuk Vikariat Roma, dan Pastor Federico Lombardi SJ, direktur Kantor Berita Vatikan.
 

Persiapan awal ini mencakup mimbar digital, yang bertujuan agar memungkinkan umat beriman dan para peziarah memiliki akses berita dan informasi mengenai upacara serta serangkaian permenungan rohani berkenaan dengan kehidupan dan ajaran dari kedua paus tersebut. Memang, situs resmi www.2papisanti.org adalah sebuah portal yang hampir selesai yang menawarkan kontak, bagian untuk kantor berita, informasi, video dan gambar serta dokumentasi biografi Yohanes XXIII dan Yohanes Paulus II. Portal ini akan tersedia dalam lima bahasa : Italia, Inggris, Perancis, Spanyol dan Polandia.
 

Aplikasi berjudul "Santo Subito", yang bisa diunduh gratis baik pada format Android maupun IOS (dalam bahasa Italia, Inggris, Spanyol dan Polandia) dan yang judulnya mengacu pada kesucian terkenal dari kedua Paus bahkan selama hidup mereka, akan menawarkan informasi logistik, serta akses ke berita utama kanonisasi, dan akan memungkinkan materi yang berkaitan dengan berbagai acara liturgi untuk diunduh.
 

Media yang ada meliputi :
 
Halaman resmi postulasi dengan isi dalam lima bahasa: https://www.facebook.com/PapaGiovanniPaoloII
 

Twitter resmi dengan isi dalam lima bahasa : https://twitter.com/santowojtyla


Saluran YouTube untuk Postulasi : https://www.youtube.com/user/adminkarol
 

Portal : www.karol-wojtyla.org
 

Ini yang terakhir, yang dikembangkan pada tahun 2011 untuk beatifikasi Karol Wojtyla, memberikan ilustrasi rinci mengenai tahapan dalam proses kanonik yang mengarah ke pengakuan kesucian Yohanes Paulus II dan tersedia dalam beberapa bahasa : Italia, Inggris, Perancis, Spanyol, Portugis, Polandia dan Rumania.


Proyek sejajar #2popesaints, diwujudkan dalam bekerjasama dengan para mahasiswa ilmu komunikasi dari universitas Roma LUMSA yang melibatkan serangkaian jaringan yang memungkinkan orang-orang muda untuk mengenal kehidupan, ajaran dan kesaksian iman dari dua orang kudus baru tersebut. Akan ada halaman Facebook berjudul 2popesaints; di Twitter, akun @2popesaints; di Instagram, #2popesaints, dan di YouTube, 2popesaints. Setiap hari masing-masing di atas akan mengusulkan tema yang berkaitan dengan kedua paus di media, mulai dari 16 April sampai kanonisasi, dan setiap kegiatan akan dikirim langsung pada setiap jaringan.
 

Pada Google+ akan ada kemungkinan pengikutan dalam "hangout" penjelasan singkat harian selama seminggu menjelang kanonisasi. Sebuah kode QR juga akan dibuat untuk memungkinkan akses cepat ke situs 2popesaints.org. Prakarsa "Roma terhubungkan ke Dunia", suatu bentuk "kembaran" antara umat beriman yang tiba di Roma dan orang-orang muda kota Roma, akan memungkinkan untuk mengetahui lokasi yang paling penting di Roma bersama-sama dengan sejarah Yohanes XXIII dan Yohanes Paulus II, memberikan informasi pada halaman Facebook.
 

Di Keuskupan Roma, pada 22 April 2014 di Basilika Santo Yohanes Lateran, Agostino Kardinal Vallini akan memimpin pertemuan yang ditujukan bagi orang-orang muda, dengan para postulat bagi pengangkatan kedua orang kudus tersebut : Mgr. Slavomir Oder (Yohanes Paulus II) dan Pastor Giovangiuseppe Califano (Yohanes XXIII). Pada tanggal 26 April 2014, mulai pukul 09.00, akan ada "Malam Doa Putih" dan gereja-gereja di seluruh pusat Roma akan tetap terbuka untuk doa dan pengakuan dosa dalam berbagai bahasa.
 

Demikian pula, Keuskupan Bergamo akan memberi penghormatan kepada Yohanes XIII dengan persiapan awal "Le Opere Segno", serangkaian kegiatan yang didedikasikan untuk amal, pembangunan dan solidaritas manusiawi yang mempengaruhi kehidupan sehari-hari, termasuk proyek bantuan bagi Haiti untuk menjamin pendidikan tiga tahun di sekolah Yohanes XXIII; sebuah undangan bagi para imam untukmenyumbangkan gaji sebulan dan seluruh derma yang dikumpulkan oleh jemaat-jemaat paroki pada tanggal 27 April 2014 untuk dana menyiapkan bantuan keluarga-keluarga yang menderita krisis ekonomi; dan peringatan, pada tanggal 12 April 2014, publikasi ensiklik "Pacem in Terris", yang akan dihadiri oleh para duta besar yang mewakili negara-negara di mana Angelo Roncalli (Paus Yohanes XXIII) menjalankan perutusan diplomatiknya sebagai Duta Besar Vatikan (Bulgaria, Turki, Yunani dan Perancis), dan yang akan dihadiri oleh Jacques Delors, mantan presiden Komisi Eropa.
 

Saturday, March 22, 2014

"Rest In Peace" Kebebasan Beragama di Indonesia


Yth. Rekan-rekan media.
Salam sejahtera kami sampaikan. Semoga pemberitahuan dan kabar ini menjumpai rekan-rekan sekalian dalam kondisi sehat walafiat.

Pagi ini ratusan massa aksi berkumpul dan mendemo gereja St. Stanislaus Kostka, Kranggan. Mereka memaksa menghentikan pembangunan gereja, dan mengancam merusak serta menghancurkan bangunan gereja. Massa berpotensi melakukan tindakan melawan hukum.

Hal tersebut dilatarbelakangi oleh kondisi: Kamis 20 Maret 2014 lalu, Majelis Hakim PTUN Bandung dalam putusannya mengabulkan gugatan 13 orang penggugat (bagian dari FUI bekasi) untuk membatalkan SIPMB (Surat Ijin Pelaksanaan Mendirikan Bangunan) gereja St. Stanislaus Kostka, Kranggan. Namun dalam putusannya terdapat pendapat berbeda dari satu orang Majelis Hakim, yang pada intinya menyatakan bahwa SIPMB gereja Stanislaus Kostka telah diterbitkan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Peraturan Bersama 2 Menteri tentang Pendirian Rumah Ibadah dan Peraturan Walikota Bekasi yang menjadi turunannya.

Namun dalam putusannya Majelis Hakim dengan tegas dan jelas "menolak" permohonan penggugat (bagian dr masa aksi yang hadir hari ini) untuk melakukan penundaan pelaksanaan pembangunan gereja St. Stanislaus Kostka, Kranggan.

Putusan Majelis Hakim PTUN Bandung ini sangat menyedihkan. Karena pada faktanya pihak gereja telah memenuhi seluruh persyaratan administratif yang diwajibkan. Bahkan juga memperoleh persetujuan dari minimal 60 orang warga setempat. Sosialisasi pun telah dilakukan oleh pihak kelurahan.
Sampai detik ini putusan Majelis Hakim belum memiliki kekuatan hukum tetap. Pihak Tergugat (pemkot Bekasi) dan Tergugat II Intervensi (pihak gereja) akan melakukan upaya banding ke PT TUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara).

Umat gereja St. Stanislaus Kostka saat ini berada dalam kondisi was-was. Mengingat negara telah berulang kali gagal memberikan perlindungan kepada warga negara dalam menjalankan kebebasan beragama & berkeyakinannya.

Dengan ini kami meminta kesediaan rekan-rekan media untuk memberikan dukungan kepada pihak umat gereja St. Stanislaus Kostka, Kranggan dengan melakukan peliputan lapangan atas kondisi yang sedang berlangsung.

Demikian undangan meliput ini kami sampaikan. Salam kebebasan beragama dan bekeyakinan.

Hormat kami,
Jakarta, 22 Maret 2014

TIM KUASA HUKUM GEREJA ST. STANISLAUS KOSTKA KRANGGAN
-LBH Jakarta, LBH Bandung, The Indonesian Legal Resource Center (ILRC), YLBHI-

Contact Person: Atika (LBH Jakarta) +6281383399078, Wawan (Gereja St. Stanislaus Kostka, Kranggan) 0811198392.

Artikel Terkait: Warga Kranggan Demo Menolak Pendirian Gereja Katolik St Stanislaus Kostka

Thursday, March 20, 2014

Warga Kranggan Demo Menolak Pendirian Gereja Katolik St Stanislaus Kostka


BANDUNG - Ratusan warga Kranggan serta anggota organisasi massa dari Kota Bekasi berunjuk rasa di Jalan Diponegoro depan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Kota Bandung, Kamis, 20 Maret 2014. Mereka menuntut majelis hakim pengadilan mengabulkan gugatan mereka menolak pemberian izin Wali Kota Bekasi atas pendirian Gereja Katolik St. Stanislaus Kostka, Kranggan.

Hari ini adalah jadwal pembacaan putusan majelis hakim atas gugatan warga Kranggan. Pendemo berkumpul sambil menggelar panji-panji, menyanyi, dan berorasi. Menurut Asep Syarifudin, salah satu pengunjuk rasa dari Aliansi Pergerakan Islam, dan Rusthan Nawawi dari Jatisampurna, para pendemo meminta hakim membatalkan izin pendirian tempat ibadah tersebut.

"Majelis jangan jadi provokator. Kalau tidak dibatalkan izin itu, Jawa Barat akan bergolak, Bandung rusuh," ujar Asep saat berorasi di hadapan massa di Jalan Diponegoro, Kamis, 20 Maret 2014.

Sebelumnya, belasan warga Kranggan Pasar, Kecamatan Jatisampurna, menggugat Wali Kota Bekasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung pada Oktober 2013. Gugatan terkait dengan penerbitan izin atas pendirian Gereja Katolik St. Stanislaus Kostka di lingkungan warga Kranggan.

Gugatan warga kawasan Jalan Sawo RW 04 itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Edi Firmansyah dalam sidang hari ini di hadapan para pihak tergugat dan sebagian massa penggugat.

"Para penggugat dirugikan atas terbitnya keputusan tata usaha negara objyek sengketa (Gereja Stanislaus)," ujar Edi membacakan gugatan warga dalam sidang 13 Oktober 2013.

Alasannya, pendirian Gereja Stanislaus dianggap tidak mendapat izin dari  para penggugat. Warga menilai pemenuhan syarat-syarat penerbitan izin gereja sarat manipulasi. Dengan dalih tanda terima pembagian uang dan sembako gratis, panitia pembangunan gereja mengumpulkan tanda-tangan, fotokopi KTP, serta foto warga.

Atas gugatan warga, panitia pembangunan dan jemaat Gereja Stanislaus Kranggan langsung mengajukan diri sebagai tergugat intervensi saat sidang. Pasalnya, gugatan tersebut langsung berkaitan dengan kelangsungan tempat ibadah mereka.

Binarsunu, Ketua Panitia Pembangunan Gereja Stanislaus membantah tudingan manipulasi tanda-tangan dan persetujuan untuk syarat pendirian gereja di atas lahan 4.958 meter persegi itu. "Kami sudah menempuh sesuai prosedur peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tahun 2006," katanya seusai sidang.


Hakim PTUN Batalkan Izin Pendirian Gereja St Stanislaus 

Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung membatalkan surat keputusan Wali Kota Bekasi tentang izin mendirikan bangunan Gereja Katolik St Stanislaus Kostka Kranggan, Kota Bekasi. Majelis mengabulkan seluruh gugatan belasan warga Kranggan Pasar, Kecamatan Jatisampurna, dalam sidang Kamis, 20 Maret 2014.

"Membatalkan surat izin pelaksanaan pembangunan Gereja St Stanislaus Kostka Kranggan agar tergugat mencabut surat izin pelaksanaan pembangunan Gereja St Stanislaus Kostka," ujar ketua majelis Edi Firmasnyah. Majelis juga menolak eksepsi tergugat Wali Kota Bekasi dan tergugat intervensi pihak Gereja St Stanislaus Kostka.

Dalam amar putusan, majelis menyatakan terdapat dukungan warga berupa pemberian tanda tangan persetujuan atas pendirian Gereja St Stanislaus Kostkatanpa paksaan. "Dukungan tersebut pun sudah diverifikasi tanpa iming-iming duit," kata hakim anggota Alan Bashir.

Majelis juga menilai pihak Gereja St Stanislaus Kostka dianggap melakuan tindakan tidak patut karena meminta persetujuan secara tidak terbuka dengan mendatangi rumah warga satu per satu. Sosialisasi, kata Alan, harus secara terbuka, bukan dengan cara sembunyi-sembunyi. Majelis juga menilai pemerintah tidak memfasilitasi sosialisasi pendirian Gereja St Stanislaus Kostka. Hal itu memicu disharmoni.

"Karena itu, Pemerintah (Kota Bekasi) telah melanggar asas-asas pemerintahan yang baik dalam menerbitkan izin pendirian Gereja St Stanislaus sehingga cacat hukum. Dan oleh karenanya, gugatan para penggugat harus dikabulkan," ujar Alan.

Sebelum memvonis, majelis juga sempat membacakan perbedaan pendapat di antara hakim. Hakim anggota II Nelvi Christin berbeda pendapat dengan hakim Edi dan hakim Alan. Nelvi menilai prosedur perizinan pembangunan Gereja St Stanislaus sejatinya sudah sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah.

Panitia Pembangunan Gereja, misalnya, kata Nelvi, telah meminta dukungan minimal 90 jemaat dan minimal 60 warga setempat. Dukungan tersebut, ujar dia, sudah diverifikasi tanpa ada yang keberatan. Kalaupun setelah verifikasi kesepakatan terjadi pencabutan dukungan, itu tak bisa dilakukan secara sepihak.

"Prosedur sudah sah dilakukan sesuai dengan aturan berlaku. Dengan demikian, penerbitan izin pembangunan Gereja St Stanislaus sudah memenuhi asas-asas pemerintahan yang baik. Maka, gugatan penggugat harus ditolak," ujar Nelvi. Jika masih ada yang keberatan, pemerintah harus mengupayakan cara untuk menjaga keharmonisan.

Putusan majelis tak ayal membuat para jemaat Gereja St Stanislaus yang duduk di salah satu lajur kursi pengunjung tercenung. Sebaliknya, sejumlah warga kontra dan perwakilan ormas yang hadir di ruang sidang langsung bersukacita dan bertakbir. Para warga berjubah putih ini lantas mengabarkan putusan majelis kepada rekan mereka yang sejak pagi berdemo di luar gedung Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.


Kota Bekasi Akan Banding

Tergugat Wali Kota Bekasi keberatan atas putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung yang membatalkan surat izin Wali Kota Bekasi untuk pembangunan Gereja Katolik St Stanislaus Kostka Kranggan, Kamis, 20 Maret 2014. "Kami akan banding," ujar kuasa hukum Wali Kota Bekasi, Sugiyanto, seusai sidang di PTUN Bandung, Kamis, 20 Maret 2014.

Dia menilai putusan majelis yang dipimpin hakim Edi Firmansyah tersebut lahir dari pertimbangan yang melenceng. Majelis terlalu fokus menyoal prosedur dan sosialisasi pendirian Gereja St Stanislaus Kostka. Padahal, kata Sugiyanto, pembangunan gereja itu sudah didukung minimal 60 warga setempat penganut agama lain, seperti disyaratkan dalam aturan pendirian rumah ibadah.

"Soal pemenuhan asas-asas pemerintahan yang baik, silakan hakim berpendapat. Tapi soal sosialisasi, itu soal teknis. Yang jelas, tak ada rekayasa, tak ada penipuan. Bagaimana bisa hakim menyebut sosialisasi pembangunan gereja mirip operasi intelejen," kata Sugiyanto.

Kuasa penggugat, Haryadi Nasution, mengatakan putusan majelis dalam pokok perkara jelas membatalkan izin mendirikan bangunan Gereja St Stanislaus Kostka dan meminta Wali Kota Bekasi segera mencabut izin yang sempat dikeluarkannya. "Tapi kalau mereka banding, ya, kami juga akan maju lagi menghadapi," ujar pengacara dari LBH Muslim Indonesia itu.

Majelis hakim PTUN Bandung mengabulkan gugatan belasan warga Kranggan Pasar, Kecamatan Jatisampurna, atas izin Wali Kota Bekasi untuk pembangunan Gereja St Stanislaus. "Membatalkan surat izin pelaksanaan pembangunan Gereja St Stanislaus Kostka Kranggan, agar tergugat mencabut surat izin pelaksanaan pembangunan Gereja St Stanislaus Kostka," ujar ketua majelis Edi Firmasnyah saat membacakan putusan dalam sidang, Kamis, 20 Maret 2014.

Dalam amar putusan, majelis menilai tidak patut atas cara pihak Gereja St Stanislaus yang meminta persetujuan secara tidak terbuka dengan mendatangi rumah warga satu per satu. Sosialisasi, kata hakim anggota Alan Basir, harus secara terbuka. Majelis juga menilai pemerintah tidak melakukan maupun memfasilitasi sosialisasi pendirian gereja. Hal itu memicu disharmoni.

"Karena itu, Pemerintah (Kota Bekasi) telah melanggar asas-asas pemerintahan yang baik dalam menerbitkan izin pendirian Gereja St Stanislaus sehingga cacat hukum. Dan oleh karenanya, gugatan para penggugat harus dikabulkan," ujar Alan.

Sumber :

Monday, March 10, 2014

13 Biarawati Ortodoks Korban Penculikan Pemberontak Suriah Akhirnya Bebas


Damaskus - Sebanyak 13 biarawati Katolik Ortodoks yang diculik kelompok pemberontak di kota Ma'loula, Suriah, pada Desember lalu telah dibebaskan sebagai bagian dari pertukaran tahanan.

Para biarawati tersebut tiba di desa Jdeidet Yabus, Suriah, setelah menempuh perjalanan selama sembilan jam dari desa Arsal di Lebanon. Mereka tampak lelah, bahkan dua di antaranya harus dipapah dari kendaraan setibanya di Jdeidet Yabus.

Mengutip Russia Today, para biarawati itu diculik oleh para pemberontak dari sebuah biara di Ma'loula, sebuah kota di timur Suriah, pada Desember 2013. Sebagian besar dari biarawati diyakini sebagai warga Suriah dan Lebanon yang bekerja di panti asuhan milik biara.

Seorang petinggi militer Lebanon, Jenderal Abbas Ibrahim, yang membantu menjembatani pembebasan ini mengatakan sebagai gantinya pemerintah Suriah akan membebaskan sekitar 150 tahanan perempuan.

Jenderal Ibrahim mengatakan, kesepakatan hampir saja batal pada menit-menit terakhir ketika kelompok pemberontak menuntut jumlah tahanan yang dibebaskan ditambah.



Wednesday, March 5, 2014

Muslim Prancis Dukung Pernikahan Sejenis, Gereja Katolik Tetap Menolak


PARIS - Ribuan warga Prancis akhir pekan lalu berunjuk rasa menunjukkan dukungan pernikahan sejenis. Mereka melakukan itu dengan menandatangani petisi dibuat oleh dua pegiat Arab. Menurut mereka setiap warga negara punya hak sama.

"Semua muslim Prancis menandatangani petisi ini menyetujui pernikahan sejenis," kata Taufik Allal, warga imigran sudah tinggal di Prancis sejak 1967 dan pegiat petisi itu, seperti dilansir stasiun televisi al Arabiya, Ahad (23/2).

"Semua penandatangan di petisi ini membela homoseksual seperti mereka mendukung persamaan hak antara perempuan dan laki-laki, kulit putih dan hitam, muslim dan Yahudi," ujar Allal.

Petisi dukungan pernikahan sejenis itu sejauh ini sudah ditandatangani oleh lebih dari tujuh ribu warga Prancis. Sebagian besar dari mereka adalah muslim atau keturunan Arab.

Inisiatif pembuatan petisi itu dimulai oleh muslim keturunan Aljazair bernama Allal dan pegiat hak asasi Prancis berdarah Tunisia, Muhiddin Kharbib.

Sumber : http://www.merdeka.com/dunia/muslim-prancis-dukung-pernikahan-sejenis.html


Gereja Katolik Menolak Pernikahan Sejenis


Gereja Katolik Perancis kembali menolak rencana pemerintahan sosialis di bawah kepemimpinan Presiden Francois Hollande untuk memperbolehkan pernikahan gay dan mengizinkan pasangan gay mengadopsi anak.

Isu perkawinan sesama jenis memang sangat sensitif di Perancis. Kepala Dewan Uskup Katolik Perancis Kardinal Andre Vingt-Trois menggambarkan pernikahan gay sebagai kebohongan. Saat ini hanya pasangan menikah yang diperbolehkan mengadopsi anak di Perancis, sementara sejumlah negara termasuk Jerman, Swedia dan Inggris telah membolehkan perkawinan sesama jenis dan adopsi anak oleh pasangan gay.

Kardinal Paris, Andre Vingt-Trois juga menyerukan kepada para peziarah di Kota Lourdes bahwa anak-anak membutuhkan ayah dan ibu untuk membangun identitas mereka. "Saat kita membela hak anak-anak untuk membangun identitas mereka, itu mengacu pada laki-laki dan perempuan yang melahirkan dan membesarkan mereka," kata Kardinal Vingt-Trois.

Pemimpin gereja Katolik Perancis, Kardinal Philippe Barbarin, mengingatkan umatnya jika pernikahan sesama jenis dapat melegalkan inses (hubungan seks sedarah) dan poligami di dalam masyarakat. "Pernikahan gay akan meruntuhkan tatanan hidup masyarakat," ujarnya. Kardinal Barbarin menegaskan, "Ini akan membawa konsekuensi tak terhingga. Setelah itu mereka akan menikahi tiga atau empat orang sekaligus. Dan setelah itu, mungkin, suatu hari nanti tabu inses akan lenyap." Sementara Uskup Perancis, Dominique Rey mendesak pemerintah menggelar referendum soal pernikahan gay. Dia menegaskan, referendum harus dilakukan supaya mengundang debat untuk memastikan pemerintah tidak dipengaruhi.

Sejumlah negara Eropa seperti Belgia, Denmark, Finlandia, Jerman, Islandia, Belanda, Spanyol, dan Inggris sudah memperbolehkan pernikahan kaum gay, kecuali Perancis. Perancis juga tidak mengizinkan pasangan gay mengadopsi anak.

Atas nama hak asasi manusia, Inggris telah lebih dulu melegalkan pernikahan sejenis. Pemerintah Inggris bahkan mengganti beberapa kata dalam janji pernikahan agar bersifat netral. Salah satunya, mengganti kata "suami" dan "istri" menjadi "pasangan" dan "partner". Pasangan sesama jenis di Inggris  berhak menikah di kantor catatan sipil atau mengkonversi kemitraan di kantor sipil yang ada. Beberapa departemen pemerintah dan perusahaan harus mengubah bentuk resmi mereka untuk istilah yang lebih netral. Isu pernikahan gay juga sudah dipertimbangkan oleh Perdana Menteri David Cameron sejak dulu. Selama ini banyak pula fraksi politik di Inggris yang menentang hal itu. Gereja Katolik pun sangat mengecam pernikahan sejenis.

Sumber :


Gereja Katolik Menentang Keras Pernikahan Sejenis


Juru Bicara Vatikan Federico Lombardi menegaskan, Paus tidak akan mengubah ajaran gereja mengenai kaum penyuka sesama jenis. Gereja Katolik, menurut Lombardi, gejala homoseksual tidak berdosa tetapi tindakan homoseksual tidak bisa diterima Gereja Katolik.

Gereja Katolik mengajarkan bahwa perkawinan bukan merupakan hubungan �apa saja� antara manusia. Perkawinan ditentukan oleh Allah Sang Pencipta dengan kodratnya tersendiri, dengan sifat-sifat dan maksudnya yang hakiki (lih. Gaudium et Spes 48). Maka perkawinan hanya dapat diadakan antara seorang pria dan seorang wanita, yang dengan saling memberikan diri yang sepantasnya dan eksklusif hanya antara mereka berdua, mengarah kepada persekutuan pribadi mereka. Dengan cara ini, mereka saling menyempurnakan dalam rangka bekerjasama dengan Tuhan di dalam penciptaan dan pengasuhan (upbringing) kehidupan-kehidupan manusia yang baru.

Dalam Gereja Katolik, aktivitas homoseksual adalah sesuatu yang bertentangan dengan hukum alam dan penuh dosa, sementara keinginan dan nafsu homoseksual adalah suatu kelainan (namun hal ini sendiri belum sepenuhnya dosa). Gereja Katolik menganggap perilaku seksual manusia sebagai sesuatu yang suci, hampir penuh keilahian di dalam intisarinya, ketika dilakukan secara benar. Kegiatan-kegiatan hubungan seksual anal dan homogenital dianggap penuh dosa karena perilaku seksual pada dasarnya ditujukan untuk suatu kesatuan dan penerusan keturunan (meniru kehidupan Trinitas pribadi Tuhan). Gereja juga memahami kebutuhan saling melengkapi antara jenis kelamin yang berbeda untuk menjadi bagian dalam rencana Allah. Tindakan-tindakan seksual sama-jenis tidak sejalan dengan pola rancangan ini:
"Tindak-tanduk homoseksual bertentangan dengan hukum alam. Tindakan-tindakan ini menutup unsur pemberian kehidupan dalam perilaku seksual. Mereka tidak berasal dari sebuah tindakan saling mengisi secara seksual dan secara penuh kesih sayang yang tulus. Di dalam situasi apapun tindakan-tindakan ini tidak bisa disahkan."

Pihak Gereja telah menyatakan bahwa keinginan ataupun ketertarikan homoseksual itu sendiri belum tentu membentuk sebuah dosa. Mereka dikategorikan sebagai sesuatu yang "menyimpang" dalam artian bahwa mereka memengaruhi seseorang untuk melakukan sesuatu yang berdosa (yakni tindakan homoseksual). Namun, pengaruh-pengaruh yang di luar kendali seseorang tidak dianggap sebagai sesuatu yang berdosa baik dalam pengaruh itu sendiri maupun akibat dari pengaruh tersebut. Atas dasar alasan ini, walaupun Gereja menentang secara tegas usaha-usaha untuk mensahkan perilaku seksual sesama jenis kelamin, pihak Gereja juga secara resmi menekankan sikap hormat dan cinta kasih kepada mereka yang memiliki ketertarikan kepada sesama jenis. Oleh karena itu, Gereja Katolik juga menentang penganiayaan dan kekerasan terhadap kaum lesbian, gay, biseksual dan transeksual:
"Jumlah pria dan wanita yang memiliki kecenderungan homoseksual yang tersimpan di bagian dirinya yang terdalam bukanlah sesuatu yang sepele. Kecenderungan ini, yang secara jujur merupakan suatu penyimpangan, merupakan suatu cobaan berat bagi kebanyakan dari mereka. Mereka harus diterima dengan rasa hormat, kasih, dan dengan kepekaan perasaan. Setiap tanda diskriminasi yang tidak adil dalam hubungannya dengan mereka harus dihindari. Mereka dipanggil untuk memenuhi keinginan Tuhan dalam hidup mereka dan, apabila mereka adalah umat Kristiani, untuk bersatu di dalam pengorbanan Salib Kristus dalam menghadapi kesulitan-kesulitan yang mereka mungkin hadapi karena kondisi mereka ini".

Bagi mereka yang mengalami ketertarikan kepada sesama jenis, Gereja Katolik menawarkan anjuran berikut:
"Kaum homoseksual dipanggil untuk hidup murni menahan nafsu. Dengan kemampuan untuk mampu mengendalikan diri sendiri yang mengajarkan mereka kebebasan dalam diri mereka sendiri, dengan kadang-kadang didukung oleh persahabatan yang tanpa pamrih, oleh doa dan karunia ilahi, mereka bisa dan seharusnya secara bertahap dan pasti mendekati menjadi sebagai seorang Kristiani yang sempurna"

Katekismus Gereja Katolik mendefinisikan homoseksualitas sebagai berikut:
  • KGK 2357    Homoseksualitas adalah hubungan antara para pria atau wanita, yang merasa diri tertarik dalam hubungan seksual, semata-mata atau terutama, kepada orang sejenis kelamin. Homoseksualitas muncul dalam berbagai waktu dan kebudayaan dalam bentuk yang sangat bervariasi. Asal-usul psikisnya masih belum jelas sama sekali. Berdasarkan Kitab Suci yang melukiskannya sebagai penyelewengan besarBdk.Kej 19:1-29; Rm 1:24-27; 1 Kor 6:10; 1 Tim 1:10., tradisi Gereja selalu menjelaskan, bahwa �perbuatan homoseksual itu tidak baik� (CDF, Perny. �Persona humana� 8). Perbuatan itu melawan hukum kodrat, karena kelanjutan kehidupan tidak mungkin terjadi waktu persetubuhan. Perbuatan itu tidak berasal dari satu kebutuhan benar untuk saling melengkapi secara afektif dan seksual. Bagaimanapun perbuatan itu tidak dapat dibenarkan.

Gereja Katolik tidak menolak para gay dan lesbian, namun tidak membenarkan perbuatan mereka; melainkan mengarahkan mereka untuk hidup sesuai dengan perintah Tuhan untuk menerapkan kemurnian/ chastity. Maka di sini perlu dibedakan akan perbuatan/ dosa homoseksual dan orangnya. Dosa/ praktek homoseksual perlu kita tolak karena merupakan dosa berat yang melanggar kemurnian, namun manusianya tetap harus dihormati dan dikasihi. Walaupun demikian, Gereja tetap memegang bahwa kecenderungan homoseksual adalah menyimpang.(berdasarkan Congregation for the Doctrine of Faith yang dikeluarkan tgl 3 Juni 2003 mengenai, Considerations regarding Proposals to give legal recognition to unions between Homosexual Persons, 4).

Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Gereja_Katolik_Roma_dan_homoseksualitas
http://katolisitas.org/8024/mengapa-gereja-katolik-menentang-perkawinan-homoseksual

Artikel terkait : Apakah Paus adalah Antikris? Paus Melegalkan Homoseksual?

Friday, February 28, 2014

Gereja Katedral St. Yoseph Pontianak yang Megah Mempesona

Seiring semakin bertambahnya jumlah umat yang mengikuti misa di Gereja Katedral St. Yoseph Pontianak, dari waktu ke waktu memang menunjukkan perkembangan yang berarti, hal ini terlihat jelas pada setiap hari minggu jumlah umat yang hadir tidak dapat tertampung lagi sehingga banyak yang harus rela berpanas-panas di bawah terik matahari. Setiap hari minggu misa diadakan sebanyak 4 (empat) kali, namun tetap dipenuhi umat baik yang berasal dari paroki Keuskupan Agung Pontianak, maupun umat pendatang yang mungkin saja ada yang berstatus mahasiswa, pelajar, pegawai negeri sipil, karyawan swasta pindahan dari daerah lainnya.

Menanggapi keadaan ini, akhirnya diputuskan untuk membangun kembali gereja yang sudah berumur 100 tahun agar di masa-masa yang akan datang dapat menampung lebih banyak lagi umat beriman.
 
Gereja Katedral St. Yoseph Pontianak ketika belum dipugar, saat ini sudah berumur 100 tahun.
 
Di menara setinggi 22 meter itu, sebelumnya tergantung sebuah lonceng besar. Juga ada jarum jam raksasa di sudut-sudutnya  yang bisa menjadi patokan pengguna jalan yang tergesa mengejar jadwal masuk kerja. Atau di malam hari, dentang yang terdengar berat dan menggema, ikut mewarnai suasana kota. Teng, teng, teng�
 
Menyaksikan Gereja Katedral Pontianak yang sudah tua namun bersejarah itu yang perlahan-lahan mulai diambrukkan itu telah menimbulkan perasaan tersendiri. Khususnya, warga Pontianak. Pemerintah setempat pernah mengklaim bangunan gereja katedral ini sebagai warisan budaya yang tidak boleh dibongkar. Namun, klaim itu hanya berhenti sampai pada tingkat pernyataan, karena toh juga tidak pernah ada upaya konkret bagaimana seharusnya bangunan sejarah ini mesti dirawat.

Bangunan tua itu memang harus menyerah menghadapi tantangan zaman. Dia harus berkorban, meski banyak cerita kehidupan yang menyertainya untuk digantikan dengan bangunan baru yang modern dan kokoh.

Kembali saya teringat ucapan Monsinyur Bumbun yang pernah berkata, �Rasa sayang pada bangunan lama � Itu artinya bangunan ini harus kita pelihara dan dibangun kembali sehingga menjadi lebih kokoh dan kuat. Itu wujud rasa sayang.�
 
Di sisi lain, kebutuhan umat akan gedung baru tak bisa dipungkiri, terlebih dengan bertambahnya jumlah umat katolik di kota Pontianak. Menurut catatan, gedung gereja katedral yang sudah berumur 100 tahun ini hanya sanggup menampung 1.100 orang. Rencana gedung baru berarsitektur gaya gothic dengan kubahnya yang megah didesain bisa menampung tiga kali lipat dari kapasitas gedung lama.
 
Dengan dana tak kurang Rp 64 miliar, wajah Gereja Katedral St. Yoseph Pontianak yang baru nanti diharap bisa sedikit menyerupai kemegahan Basilika Santo Petrus di Vatican City. Ada kemegahan, kerja keras terpatri di tiang-tiang utama, suasana kebersamaan dan kepedulian ikut terangkum di dalamnya.
 
Gereja Katedral St. Yoseph Pontianak diusulkan naik status menjadi Basilika Minor. (Pontianak Post, 9 April 2013)
 
Karena bangunan yang sedang dibangun mirip dengan Basilika St. Petrus, melalui pastor Paroki, Damian, Ofm.Cap dalam hal ini Dewan Pastoral Paroki mengutarakan keinginan untuk menjadikan Gereja Katedral St. Yoseph Pontianak sebagai Basilika Minor di Indonesia.

Terkait dengan kesiapan persyaratan untuk dapat menjadi Basilika Minor, Pastor Wiliam Cang, Ofm.Cap menyebutkan ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi.

Persyaratannya selain bangunan gereja bentuknya mirip dengan yang asli, ada sekira empat kriteria wajib ada. Adapun kriteria tersebut adalah pertama adanya Sanctuarium atau Panti Imam yang terpisah dari bagian gereja. Kedua adanya bangunan kapel adorasi 24 jam, ketiga adalah memiliki Plasa Maria, dan keempat adalah ruang atau kamar pengakuan dosa minimal lima buah.

Basilika Minor di Indonesia ini akan menjadi kebanggaan jika Bapa Paus Fransiskus berkenan hadir meresmikannya. "Pada prinsipnya saya selaku kepala daerah memberi dukungan terhadap rencana menjadikan Katedral Pontianak sebagai Basilika St. Petrus Minor di Indonesia," ujar Cornelis.

Gereja Katedral St. Yoseph, Pontianak Selatan, yang dalam dua tahun terakhir terus dipugar dengan dana Rp 64 miliar. Sebanyak Rp 20 miliar dari keseluruhan dana yang dibutuhan, dibantu Pemprov Kalbar selama dua tahun anggaran, yakni 2012 dan 2013. 
 
"Bangunan yang mengambil gaya gothic dan berpatokan pada patron zaman Bizantium pada abad ke-4 itu diharapkan akan menjadi salah satu kebanggaan masyarakat Pontianak terutama kalangan gereja," kata Ketua Panitia Pembangunan Gereja Katedral Santo Yosep, Frederika Cornelis.
 
"Bangunan ini dirancang oleh arsitek asli dari Kalbar, didampingi Tim Asistensi Pembangunan Gereja," kata dia. Model gereja itu mengacu arsitektur klasik "Corinten" yang terlihat dari kubah bulat sebagai kubah utama, dan di atasnya ada kubah kecil lagi yang disebut "Rotunda".

Frederika Cornelis melanjutkan, konstruksi kubah utama menggunakan "space frame" atau rangka ruang. "Konstruksi ini terbilang canggih di Kalimantan Barat dan pertama kali digunakan di gereja," katanya menjelaskan.

Sedangkan untuk tata suara, menganut sistem tata suara yang sangat akustik dan dirancang dengan sangat baik, sehingga menghasilkan efek suara yang prima. "Jadi jika Imam menyampaikan khotbah walau tanpa pengeras suara elektronik, maka suaranya akan terdengar jelas oleh umat, demikian sebaliknya," kata Frederika Cornelis.

Gubernur Kalimantan Barat, Drs. Cornelis, MH.

Gubernur Kalbar Cornelis mengatakan, pencapaian pembangunan gereja tersebut patut disyukuri bersama. "Pembangunan gereja merupakan upaya untuk memberi pelayanan yang lebih baik kepada jemaat, agar lebih nyaman berbakti dan memuliakan nama Tuhan," kata dia.

Cornelis pun mengatakan bahwa Gereja Katedral St. Yoseph Pontianak yang sedang dalam tahap pembangunan ini akan menjadi gereja terbesar di Indonesia.  "Sebagai masyarakat biasa kita merasa senang dan bangga dengan pembangunan Gereja Katedral St. Yoseph yang begitu megah ini, dan ini akan menjadi Gereja Katedral yang paling megah yang pernah ada di Indonesia," ungkap Cornelis.

Gubernur Cornelis pun mengingatkan kepada panitia pembangunan, bahwa tanggungjawabnya belum selesai. Apalagi masih ada kekurangan dana dari total biaya pembangunan yang direncanakan panitia.  Cornelis lalu mengajak umat Katolik untuk tidak segan-segan mengeluarkan uang, guna mendukung pembangunan katedral. Sumbangan umat yang beragam nominalnya, jika terkumpul akan membuat gereja tersebut berdiri kokoh. 

Susunan panitia pembangunan Gereja Katedral St. Yoseph Pontianak

Tidak hanya kepada umat yang belum menyumbang. Kepada yang sudah menyumbang, Cornelis juga berharap umat tersebut kembali menyumbang. "Bagi yang sudah berpartisipasi, tambahlah lagi partisipasinya," imbaunya.

Harapan itu disampaikan Cornelis. Dia pun berharap agar umat Katolik bersatu padu dalam menyelesaikan pembangunan gereja tersebut. "Mari bersatu bangun Katedral. Supaya bisa digunakan sampai 300 tahun," katanya.

Ia melanjutkan, gereja adalah tempat ibadah, dan sebagai sarana untuk mendalami agama sehingga harus dipergunakan sebaik-baiknya. Selain itu, gereja dapat secara langsung memberi pengaruh positif ke masyarakat serta turut serta berpartisipasi bersama umat lain dalam mewujudkan suasana yang aman, damai, tenteram, baik secara internal, dengan gereja maupun umat lain.


Artikel terkait : Karena Menggunakan Kubah yang Mirip Masjid, Gereja Katedral St Yoseph Pontianak Didemo FPI
 
Dalam tahap pembangunan, Gereja Katedral St. Yoseph Pontianak
 



Sumber :
http://www.antarakalbar.com/berita/305414/penutup-rangka-kubah-katedral-pontianak-rp65-miliar
http://www.sesawi.net/2011/06/15/katedral-pontianak-face-off-karena-tuntutan-zaman/ 

Recent Post